NarasiTime.id Bupati Bogor Rudy Susmanto menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT untuk mencegah korupsi dan mengendalikan gratifikasi menjelang perayaan hari raya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jumat (6/3/2026).

Surat edaran itu mewajibkan aparatur sipil negara menjaga integritas serta menolak pemberian yang berkaitan dengan jabatan.

Rudy menegaskan seluruh pejabat dan pegawai pemerintah daerah dilarang menerima atau memberi gratifikasi yang berhubungan dengan tugasnya.

Ia juga melarang aparatur sipil negara meminta dana atau hadiah seperti tunjangan hari raya kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Baca Juga :  Mediasi Persoalan Lahan Eks PT PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Dorong Pembangunan di Wilayah Bogor Timur

“Pemerintah daerah melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya,” ungkapnya.

Politisi Gerindra ini menyampaikan kendaraan dinas pelat merah tidak boleh digunakan untuk perjalanan mudik.

“Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu 30 hari kerja,” ungkapnya.

Dia mengatakan, pemberian makanan atau minuman yang mudah rusak disarankan disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan.

Baca Juga :  Jadikan Proritas Pembangunan Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Rudy Susmanto Berkomitmen Sejahterakan Veteran

“Penyaluran bantuan tersebut tetap harus dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi,” jelasnya.

Ia meminta pimpinan perangkat daerah memastikan kepatuhan hukum serta mencegah praktik suap atau pemberian tidak sah di lingkungan kerja.

“Saya memastikan pengawasan terhadap pungutan liar tetap berjalan melalui kerja Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Bogor,” terangnya.

Tim tersebut bekerja bersama kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah untuk mencegah praktik pungutan liar.

Baca Juga :  Masih Banyak Rakyat Miskin, Pemkab Bogor Malah Gunakan APBD 2026 Sebesar 120 Miliar untuk Pengadaan Videotron

Ia juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha melapor jika menemukan permintaan gratifikasi atau pemerasan oleh oknum. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Komisi Pemberantasan Korupsi di nomor 198 atau aplikasi Gratifikasi Online.

Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah, rumah sakit umum daerah, badan usaha milik daerah, hingga pemerintah desa di Kabupaten Bogor,” pungkasnya. (*)

<< SebelumnyaKejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan Kominfosan Bangun Sinergisitas Bersama Dalam Pemberitaan Media Siber
Selanjutnya >>Iwan Ridwan : Komisi I DPRD Sukabumi Bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu atap Monitoring Perizinan PT. Indolakto Plant C3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini