Beranda News Surat Edaran DLH tak Sampai ke Panitia Kurban, DKM Masjid Al Munawar...

Surat Edaran DLH tak Sampai ke Panitia Kurban, DKM Masjid Al Munawar Sentul City Masih Gunakan Kantong Plastik Saat Bagikan Daging

NarasiTime.Co – Sejumlah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di wilayah Kecamatan Babakan Madang mengaku belum menerima Surat Edaran (SE) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DLH telah mendistribusikan SE pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah plastik ke seluruh Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

Ditemui di lokasi pembagian hewan kurban, Rabu (27/5/2026). Pengurus Harian DKM Al Munawaroh Sentul City, Muhtadin mengaku pihaknya belum menerima surat edaran DLH.

“Sampai hari ini DKM belum menerima surat edaran itu, yang datang tadi pagi kesini dari Dinas Peternakan untuk memeriksa kesehatan hewan tapi tidak ada informasi surat edaran yang dimaksud,” ungkap Muhtadin.

Baca Juga :  Sapi Kurban di Tangsel Ngamuk hingga Rusak Tiga Motor

Ia membenarkan panitia menyembelih puluhan hewan kurban jenis sapi, kambing, dan domba di sembelih usai Sholat Idul Adha 1447 Hijriyah.

Terpantau, panita membagikan daging kurban menggunakan kantong plastik, dengan proses penyembelihan berada diatas selokan sehingga darah hewan langsung mengalir menuju sungai.

Tak hanya itu, dalam penelusuran ke puluhan panitia pembagian daging kurban di wilayah kecamatan Babakan Madang, terpantau masih menggunakan kantong plastik sebagai pembungkus daging kurban untuk dibagikan kepada warga yang berhak.

Panitia kurban DKM Jabal Nur Sentul City terpantau juga masih menggunakan Kantong Plastik sebagai pembungkus daging kurban untuk dibagikan kepada warga sekitar. Bahkan, darah hewan kurban yang disembelih dibiarkan disekitar pohon yang ada di ruang terbuka hijau.

Baca Juga :  Bupati Bogor Rudy Susmanto Sampaikan LKPJ Tahun 2025 di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor

“Saya belum tahu surat edaran DLH,” ujar Abdul Khalik Muardy, Panitia Kurban DKM Jabal Nur.

Dalam proses penyembelihan dan pembagian daging kurban juga ternyata belum mengindahkan Surat Edaran DLH Kabupaten Bogor Nomor 600.4-15/1252-PP tanggal 22 Mei 2026 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.

Sementara, Pemerintah Kecamatan Babakan Madang dikonfirmasi telah menyampaikan Surat Edaran DLH ke seluruh pemerintah desa dan DKM/Panitia Pembagian Daging Kurban.

“Mungkin sudah disebarluaskan juga oleh Bagian Pemberdayaan Masyarakat,” kata Wahyudin, Plt.Satpol PP Kecamatan Babakan Madang, dihubungi melalui seluler, Rabu (27/5) sore.

Baca Juga :  410 Kades di Kabupaten Bogor Diperpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

Menanggapi ini, Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Unu Nuriman mengatakan pihaknya telah mendistribusikan Surat Edaran  ke seluruh Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

“Kita harus optimis bahwa di tahun selanjutnya bisa dilaksanakan bersama,” ucapnya.

Unu Nuriman berharap langkah kecil dan nyata ini jika dilakukan oleh secara bersama-sama berdampak lebih baik untuk lingkungan kita semuanya.

DLH akan menyusun strategi lebih lanjut dan evaluasi untuk pencapaian kedepannya supaya dapat merubah budaya kurangi sampah plastik.

“Memang butuh waktu yang panjang dan lama, tidak cukup satu atau dua kali. Semoga kita selalu diberikan kekuatan dan kebijaksanaan dalam menjaga lingkungan,” tutupnya.(sab/sal)

<< SebelumnyaKomisi I DPRD Kabupaten Bogor Minta RPA di Desa Pabuaran Kecamatan Gunung Sindur Diperiksa Perizinan Usahanya
Selanjutnya >>Anggota DPR RI Hergun, Sembelih 3 Ekor Sapi dan 11 Kambing, Libatkan Tokoh Pers Sukabumi dan Masyarakat Sekitar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini