NarasiTime.co – Kendati sejumlah bangunan liar di atas tanah irigasi di sejumlah desa di Kecamatan Ciseeng sudah ditertibkan, tapi bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Cibeuteung Udik Desa Cibueteung Udik Kecamatan Ciseeng hingga kini belum ditertibkan juga.
Camat Ciseeng Subhi beralasan bangunan tersebut belum juga ditertibkan lantaran pihaknya harus berhati-hati karena posisi bangunan sebagian ada di atas tanah irigasi dan sebagian lagi ada di tanah warga. Hal itu terjadi karena posisi irigasi tidak lurus mengikuti jalan, tetapi posisi irigasi melebar ke belakang sehingga ada tanah yang luas di pinggir jalan.
“Saya harus berhat-hati jangan saya melakukan tindakan ujung-ujungnya saya kena juga,” ujarnya kepada NarasiTime.co, Selasa (4/8/2026).
Guna menertibkan bangunan tersebut pihaknya akan meminta pemilik bangunan untuk menunjukkan alas hak dari tanah yang ada di pinggir jalan tersebut.
“Saya tanya warga ada ga alas haknya, karena yang melanggar itu bangunan yang belakang yang di atas irigasi,” terang mantan Sekcam Cibungbulang itu.
Dengan kondisi seperti itu kata dia, untuk menertibkan bangunan tersebut, pihaknya tidak langsung mengeluarkan surat satu kali 24 jam, tapi jajarannya akan terlebih dahulu akan melakukan kroscek ke bawah.
“Dia (pemilik) mengaku memiliki alas hak di depan tanah irigasi tersebut, jadi lebih hati-hati, tetapi semua bangunan akan kita tertibkan,” pungkasnya. (cr1/sal)














