Beranda News Deden Sumpena, Kadisdik Sukabumi Ultimatum Sekolah Bukan Tempat Transaksi, Sekolah Tak Boleh...

Deden Sumpena, Kadisdik Sukabumi Ultimatum Sekolah Bukan Tempat Transaksi, Sekolah Tak Boleh Melakukan Jual Seragam Buku Hingga LKS

Narasitime.co – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada peserta didik melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3.1/4636/Sekret/2026 tentang Larangan Pungutan, Kegiatan Penjualan, dan Praktik Komersialisasi di Satuan Pendidikan, (Senin 3/8/2026)

Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, S.Pd.I., M.Si., tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan agar proses belajar mengajar terbebas dari berbagai praktik yang berpotensi membebani orang tua maupun peserta didik secara finansial.

Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi melarang sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, maupun pihak yang mengatasnamakan sekolah melakukan aktivitas penjualan berbagai kebutuhan siswa, seperti buku pelajaran, LKS, modul, seragam, atribut sekolah, alat tulis, hingga perlengkapan lainnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sukabumi Buka Rumah Aspirasi Terkait Maraknya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Sekolah juga tidak diperbolehkan memperoleh keuntungan dari pengadaan kebutuhan tersebut ataupun mengarahkan orang tua membeli pada toko atau penyedia tertentu.

Selain itu, sekolah dilarang menunjuk vendor tertentu yang bersifat mengikat, termasuk melakukan kerja sama yang memberikan komisi, cashback, maupun bentuk keuntungan lainnya kepada pihak sekolah.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah menjadi hak orang tua atau wali murid untuk memilih penyedia sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan sekolah, tanpa adanya unsur paksaan.

Baca Juga :  Surat Edaran DLH tak Sampai ke Panitia Kurban, DKM Masjid Al Munawar Sentul City Masih Gunakan Kantong Plastik Saat Bagikan Daging

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi turut melarang segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, termasuk pungutan berkedok biaya pembangunan, biaya kegiatan, biaya administrasi, maupun sumbangan wajib yang bersifat memaksa.

Tak hanya itu, kegiatan seperti perpisahan, wisuda, study tour, maupun outing class tidak boleh dijadikan kegiatan wajib yang membebani peserta didik, serta tidak boleh menjadi sarana memperoleh keuntungan bagi sekolah.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Raih Rekor MURI Sajian Talas Terbanyak, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Beri Apresiasi

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah nyata untuk menjaga dunia pendidikan tetap fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran.

“Kami memastikan tidak ada lagi pembebanan kepada orang tua siswa dalam bentuk apapun, sekolah bukan tempat transaksi,” tegas Deden Sumpena

Ia juga mengingatkan seluruh kepala sekolah, guru, komite sekolah, serta pemangku kepentingan pendidikan agar mematuhi surat edaran tersebut secara penuh. Apabila ditemukan pelanggaran, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.(Fitra Yudi)

<< SebelumnyaDPRD Kabupaten Sukabumi Laksanakan Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026, Bagian dari Tahapan Penyusunan APBD
Selanjutnya >>SDN Purwasedar, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Orang Tua Siswa, Komitmen Dukung Program Sekolah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini