Beranda News Pemda Kecolongan, Warga Protes Pendirian Gudang Rongsokan di Pajeleran Sukahati

Pemda Kecolongan, Warga Protes Pendirian Gudang Rongsokan di Pajeleran Sukahati

NarasiTime.id  – Pembangunan tempat usaha daur ulang sampah atau rongsokan di Kampung Pajeleran Kranji, RT 001/ RW 005, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, diprotes warga.

Pasalnya, kegiatan pembangunan di lahan perkebunan singkong tersebut belum memiliki izin warga atau izin lingkungan.
“Tidak ada izin dari warga dan lingkungan sekitar, tiba-tiba sudah dilakukan pembangunan,” ujar warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya itu.

Baca Juga :  Gegara Perceraian, Ari Wibowo Ngaku Dibenci Orang se-Indonesia, Ini Penyebabnya

Bukan tanpa alasan warga menolak memberikan izin usaha daur ulang rongsokan tersebut, warga hawatir keberadaan pabrik tersebut aka menimbulkan kerusakan alam.

“Kenapa warga tidak memberikan izin terhadap usaha tersebut, karena akan mencemari udara dan lingkungan. Di lokasi itu ada perumahan warga, ada juga perumahan TNI,” tutur dia.

“Kalau pabrik itu melakukan pembakaran, maka akan mencemari udara dan hawatir warga terkena ispa akibat dampak buruk pabrik itu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Wacana Penggabungan Kecamatan Ke Kota Sukabumi, DPRD Sukabumi Tidak Bisa Diputuskan Secara Sepihak

Warga pun meminta dinas terkait untuk melakukan sidak ke lokasi pembangunan pabrik rongsokan teraebut, agar dilakukan penghentian dan penyegelan.

“Intinya kami warga Pajeleran Kranji tidak ingin ada pabrik daur ulang sampah di wilayah kami. Karena akan berdampak buruk terhadap pencemaran udara dan mengancam kesehatan warga. Apalagi, sampai mencemari sungai yang posisinya berada di belakang gudang itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Tak Ada Komunikasi ke NasDem, PKS Pilih Loncat Gabung Dengan Koalisi 7 Partai

Jika pemerintah tidak bertindak dan gudang itu beroperasi, masyarakat menduga jika ada main mata antara pemerintah daerah dengan pemilik gudang rongsokan.

“Kami minta Satpol PP turun dan hentikan pembangunan itu, jika tidak, dihawatirkan akan ada tindakan tegas dari warga,” pungkasnya. (*)

<< SebelumnyaLibatkan TNI, DPMD Kabupaten Bogor Rekontruksi Jalan Menuju Desa Malasari Kecamatan Nanggung Sepanjang 18 KM
Selanjutnya >>Tirta Kahuripan Rencanakan Peningkatan Cakupan Pelayanan Melalui Kerjasama Investasi Dengan Badan Usaha Swasta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini