Beranda News Keluarkan Surat Edaran, Bupati Bogor Rudy Susmanto Larang ASN Bergaya Hidup Pamer

Keluarkan Surat Edaran, Bupati Bogor Rudy Susmanto Larang ASN Bergaya Hidup Pamer

Bupati Bogor Rudy Susmanto, menerbitkan surat edaran, yang berisi imbauan agar ASN di Kabupaten Bogor menghindari gaya hidup suka pamer atau flexing dalam kehidupan sehari-hari.(ist)

NarasiTime.idBupati Bogor Rudy Susmanto, menerbitkan surat edaran, yang berisi imbauan agar ASN di Kabupaten Bogor menghindari gaya hidup suka pamer atau flexing dalam kehidupan sehari-hari.

“Edaran ini untuk mencegah kecemburuan sosial dan keresahan masyarakat. Saya pun memerintahkan untuk menunda semua perjalanan ke luar negeri,” tegas Rudy Susmanto, Kamis, (11/9/2025).

Dalam surat edaran bernomor 200.1.1/26-Bakesbangpol itu, memuat 10 poin tentang Peran Serta ASN Dalam Menjaga Kondusifitas Wilayah.

Berikut 10 poin dalam surat edaran tesebut :

1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Ketua dan Bendahara JJB Mendadak Cuti, Ini Penyebabnya

2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menjungjung tinggi nilai-nilai toleransi, kebersamaan dan gotong royong di wilayahnya masing-masing dengan bersilahturahmi dan bersinergi antara sesama ASN, tokoh agama, tokoh masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor;

3. Mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang dan/atau golongan dan melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

4. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

Baca Juga :  Sapa Warga Jonggol, Calon Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Jadikan Persoalan Kesejahteraan Pembuka Intraksi dengan Masyarakat

5. Menaati ketentuan peraturan perundang undangan dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab;

6. Menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

7. Menghindari segala bentuk provokasi, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan ketidakstabilan, keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor;

8. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap humanis, ramah, sopan dan santun, serta menjungjung tinggi nilai kemanusiaan;

Baca Juga :  Bupati Bogor Rudy Susmanto Mencari Penyebab Banjir di Desa Cijayanti

9. Menumbuhkan sikap hidup sederhana, hemat, dan bersahaja, menghindari perilaku flexing atau mempertontonkan gaya hidup mewah baik dalam kehidupan sehari-hari, mempertontonkan hidup mewah di media sosial, yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan keresahan masyarakat serta menunda perjalanan ke luar negeri;

10. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing, memperbanyak doa, ibadah, serta kegiatan keagamaan yang menumbuhkan sikap damai dan penuh kasih sayang.(*)

<< SebelumnyaMelihat Progres Pembangunan, Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Langsung Pembangunan Bendungan Cibeet dan Cijurey
Selanjutnya >>Menteri Hukum Bertemu Pengurus PWI Pusat, Pemblokiran Administrasi Dibuka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini