Beranda News Heboh, Puskesmas Jombang Tangsel Diduga Pungut Biaya Pendaftaran Pasien BPJS Hingga Rp...

Heboh, Puskesmas Jombang Tangsel Diduga Pungut Biaya Pendaftaran Pasien BPJS Hingga Rp 50 Ribu

NarasiTime.id – Layanan Kesehatan di Puskesmas Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan dikeluhkan salah seorang pasien berinisial MJ yang hendak berobat ke tempat tersebut, pasalnya MJ didugata dikenakan pungutan biaya pendaftaran hingga Rp50 ribu rupiah.

Kepada awak Media, MJ menceritakan kronologis kejadian yang ia alami saat datang berobat ke Puskesmas JombangTangsel, kamis 6 Maret 2025.

“Saya mengalami kecelakaan jatuh dari tangga, lalu dibawa ke UGD RS IMC Bintaro dan dilakukan tindakan penjahitan pada dagu yg terluka, lalu setelah tindakan disarankan dari pihak rumah sakit untuk dilakukan tindakan buka jahitan setelah 3 hari ke Puskesmas,” kata MJ, Kamis(20/3/2025).

Baca Juga :  Puskesmas Cek Kesehatan Warga yang Pakai Air Toren Berisi Mayat Membusuk di Tangsel

Selanjutnya, bermaksud untuk membuka jahitan pada lukanya sebagaimana arahan pihak RS IMC Bintaro, maka pada Kamis, 6 Maret 2025, MJ pun mendatangi Puskesmas Jombang yang beralamat di Jl. Sumatra No.3, Jombang, Kec. Ciputat – Tangerang Selatan.

MJ datang ke bagian pelayanan pendaftaran dan ia menanyakan apakah bisa dilakukan tindakan pembukaan jahitan luka untuk pasien BPJS.

“Awalnya petugas bilang bisa, lalu saat ditunjukan kartu tiba-tiba petugas menolaknya dengan alasan tidak bisa dilakukan tindakan buka jahitan,” ujarnya.

Baca Juga :  Cara Menjaga Kesehatan Tubuh Saat Liburan Panjang di Tengah Musim Hujan

Petugas Puskesmas Jombang kemudian memberikan arahan bahwa pembukaan jahitan dapat dilakukan, jika MJ sebagai pasien umum dengan biaya Rp. 50.000.
MJ menolaknya, ia tetap meminta dilayani sebagai pasien BPJS. Namun sayangnya pihak Puskesmas tetap menolak keinginannya.

MJ pun keluar dari ruang pelayanan. Setelah berpikir sebentar akhirnya ia memutuskan untuk mengikuti saran dari petugas Puskesmas Jombang dengan mendaftar lewat jalur umum dan membayar biaya pendaftaran Rp50 ribu rupiah.

“Setelah melakukan pembayaran saya diberikan antrian nomor B094 tertulis disitu Senin, 23 Desember 2024, padahal saat itu hari Kamis tanggal 6 Maret 2025,” pungkasnya.

Baca Juga :  Puncak Hari Bakti PU ke-80, DPRD Sukabumi Apresiasi Peran dan Tugas PU Kabupaten Sukabumi

Bagi MJ, bukan soal uang 50 ribu yang ia harus bayarkan, sebagai pasien ia sangat menyayangkan layanan dari petugas Puskesmas Jombang sehingga mengarahkan harus mendaftar lewat jalur umum, padahal saran dokter sebelumnya buka jahitan terhadap lukanya itu bisa melalui kartu BPJS Kesehatan yang ia miliki.

Hingga berita ini diturunkan, monitor update belum mendapatkan klarifikasi dari pihak Puskesmas Jombang Kecamatan Ciputat.(*)

<< SebelumnyaGelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Bogor 2024, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Beri Apresiasi
Selanjutnya >>Bulan Penuh Berkah, OPCI Sukabumi Chapter Lakukan Santunan Bagi Anak Yatim dan Berbagi Takjil

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini