NarasiTime.id — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang (KC) Sukabumi menyerahkan santunan kematian senilai Rp74 juta kepada keluarga almarhum Ketua PWI Kabupaten Sukabumi.
Santunan tersebut diterima langsung oleh istri almarhum pada prosesi penyerahan yang berlangsung di Sukabumi, Jumat 12 Desember 2025
Kegiatan ini turut dihadiri Plt. Ketua PWI Kabupaten Sukabumi beserta jajaran pengurus, serta ketua dan pengurus PWI Kota Sukabumi.
Kepala Bidang Kepesertaan Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Supriatna menjelaskan bahwa almarhum terdaftar sebagai peserta Penerima Upah (PU) dan juga peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Program BPU.
Dalam kesempatan itu Supriatna juga menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja informal seperti pedagang, pengemudi ojek pangkalan maupun online, petani, nelayan, pekerja seni, hingga pekerja paruh waktu.
Dirinya, berharap lebih banyak masyarakat mengikuti kepesertaan karena perlindungan sosial ketenagakerjaan penting bagi perlindungan pekerja termasuk ekonomi keluarga.
“Program BPJamsostek terdiri atas JKK, JHT, JP, JKM, dan JKP yang melindungi pekerja dari berbagai risiko sosial dan ekonomi” ujarnya.(Fitra Yudi. S)














