Beranda News Surat Edaran Larangan Meminta THR yang Diterbitkan Bupati dapat Dukungan Ketua DPRD...

Surat Edaran Larangan Meminta THR yang Diterbitkan Bupati dapat Dukungan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Bupati Bogor Rudy Susmanto yang menerbitkan Surat Edaran larangan bagi aparatur wilayah meminta bantuan maupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Bogor.(ist)

NarasiTime.co Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Bupati Bogor Rudy Susmanto yang menerbitkan Surat Edaran larangan bagi aparatur wilayah meminta bantuan maupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Bogor.

Sastra Winara menjelaskan, surat edaran tersebut secara tegas melarang seluruh aparatur pemerintah mulai dari tingkat dinas, kecamatan hingga desa untuk tidak melakukan permohonan atau permintaan THR kepada pihak perusahaan. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya menjaga integritas aparatur sekaligus mencegah praktik pungutan liar menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Pastikan Keamanan Anggaran Untuk Perbaikan SDN Kalong Sawah 1 Jadi Skala Prioritas

“Pak Bupati sudah menyampaikan dan memberikan surat edaran, tidak ada pungli, tidak ada minta-minta tunjangan hari raya,” ujar Sastra, Kamis (12/3/2026).

Ia menegaskan DPRD Kabupaten Bogor memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut agar tidak ada lagi praktik pungutan liar yang menyasar pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Harga Daging Ayam Naik, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Usulkan Operasi Pasar di Setiap Kecamatan

Sastra juga menyoroti kemungkinan masih adanya oknum pemerintah desa yang mengeluarkan surat permohonan bantuan kepada perusahaan. Jika hal tersebut terjadi, ia meminta agar surat tersebut segera ditarik agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Ketika sudah ada surat keluar, mungkin ada surat berkop desa, kami meminta surat itu ditarik,” katanya.

Baca Juga :  Gelar Halal Bihalal, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: Jadi Momentum Mempererat Silaturahmi

Lebih lanjut, ia meminta Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan pengawasan sekaligus pembinaan kepada pemerintah desa, khususnya bagi aparatur yang belum memahami aturan maupun imbauan yang telah disampaikan oleh Bupati Bogor.

“Ini demi kenyamanan dan ketertiban kita semua dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri,” pungkasnya.(*)

<< SebelumnyaBupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Umat Muslim di Kabupaten Bogor Menunaikan Zakat Melalui BAZNAS
Selanjutnya >>Akselerasi Target Universal Coverage Jamsostek Lewat Digital Media, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Gandeng PWI Kota dan Kabupaten Sukabumi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini