Beranda News Wacana Penggabungan Kecamatan Ke Kota Sukabumi, DPRD Sukabumi Tidak Bisa Diputuskan Secara...

Wacana Penggabungan Kecamatan Ke Kota Sukabumi, DPRD Sukabumi Tidak Bisa Diputuskan Secara Sepihak

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Gerindra, Hera Iskandar,(ist)

NarasiTime.id – Isu penggabungan beberapa kecamatan di Kabupaten Sukabumi ke wilayah Kota Sukabumi kembali menjadi sorotan publik setelah Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, membahas wacana tersebut.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Gerindra, Hera Iskandar, menilai pernyataan Aria lebih bernuansa politis dan belum menyentuh persoalan yang lebih mendesak, seperti pembangunan infrastruktur.

Baca Juga :  Cegah Penyakit Mulut dan Kuku Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi

“Saya mengapresiasi kepeduliannya terhadap Sukabumi, tetapi kalau ingin benar-benar memperhatikan, perhatikan juga persoalan infrastruktur,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Hera menekankan bahwa wacana penggabungan tidak bisa diputuskan sepihak karena harus melalui proses panjang, termasuk pembahasan formal di DPRD. Keputusan akhir, menurutnya, tetap berada di tangan legislatif daerah.

“Akhirnya tetap harus melalui keputusan DPRD dalam paripurna, jadi saya menanggapinya dengan santai,” kata Hera.

Baca Juga :  Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Kemendagri Gelar Rakornis TMMD Ke-125

Terkait isu penggabungan wilayah Susukecir (Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, dan Cireunghas), Hera menilai dinamika tersebut wajar dalam demokrasi, namun harus memiliki landasan yang jelas. Ia juga mempertanyakan kesiapan Kota Sukabumi menerima perluasan wilayah.

“Kalau Wali Kota ingin melanjutkan wacana ini, pastikan dulu kesejahteraan warga kotanya terpenuhi,” jelasnya.

Baca Juga :  Gelar Reses Pertama 2026 di Desa Kadudampit, Yudha Sukmagara Serap Aspirasi Masyarakat

Sebelumnya, Aria Bima menyebut bahwa penggabungan empat kecamatan itu bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan mendukung pertumbuhan kawasan.

Menurutnya, kajian yang dilakukan Pemkot Sukabumi bekerja sama dengan akademisi UGM sudah mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan birokrasi. Aspirasi masyarakat juga akan dibahas lebih lanjut bersama Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.(Fitra Yudi. S)

<< SebelumnyaKapolda Tinjau Kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2025, DPRD Sukabumi Siap Mendukung Demi Terciptanya Keamanan dan Kenyamanan
Selanjutnya >>BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga Ketua PWI Kabupaten Sukabumi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini