NarasiTime.id – Bupati Bogor Rudy Susmanto menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/682-SDA (25/2/2026) tentang Gerakan Indonesia ASRI untuk mendorong lingkungan aman, sehat, bersih, dan indah melalui keterlibatan pemerintah, usaha, serta masyarakat.
Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah 2026 sekaligus menjawab kebutuhan kualitas lingkungan di wilayah Kabupaten Bogor.
Rudy Susmanto menetapkan empat pilar utama sebagai pedoman pelaksanaan bagi seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan.
Pilar Aman mewajibkan penerangan lingkungan malam hari, pengaktifan Siskamling, pemeriksaan instalasi listrik rutin, serta penyediaan wadah sampah bahan berbahaya dan beracun berikut alat pelindung diri sederhana.
Pilar Sehat mendorong pemilahan sampah organik dan nonorganik, pengelolaan sanitasi air bersih, serta memastikan ruang publik bebas bau, hama, dan genangan.
Pilar Resik mengatur kerja bakti 30 menit setiap Selasa sebelum bekerja dan gotong royong setiap Jumat setelah olahraga tanpa mengganggu pelayanan masyarakat.
Pilar Indah menggerakkan penanaman pohon, penataan taman, pengecatan area kusam, serta penertiban reklame yang tidak tertata.
Dia mewajibkan laporan progres setiap Selasa dan Jumat paling lambat pukul 13.00 WIB melalui tautan resmi sebagai bentuk pengawasan terukur.
“Akan dilakukan monitoring, evaluasi, serta pengawasan secara berkala. Kami juga akan memberikan apresiasi khusus bagi pihak-pihak yang menunjukkan kinerja baik dalam menjalankan gerakan ini,” tegas Rudy, Senin (2/3/2026)
Instruksi ini berlaku bagi kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, pimpinan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, serta pengelola kawasan industri, perumahan, hotel, dan pusat perbelanjaan.
Langkah tersebut diharapkan meningkatkan rasa aman warga, menekan risiko penyakit berbasis lingkungan, serta menciptakan ruang publik yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.(*)














