
Narasitime.id — Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat pembangunan perumahan di wilayah rawan bencana.
Politisi Gerindra itu turun langsung ke lapangan mendampingi Bupati Bogor Rudy Susmanto guna mengecek perizinan sejumlah perumahan di Kecamatan Sukamakmur, menyusul terjadinya bencana pergerakan tanah yang meresahkan warga.
Peninjauan lapangan yang dilakukannya untuk memfokuskan pada beberapa titik pembangunan perumahan, salah satunya Sajiva Residence di Desa Pabuaran, serta sejumlah lahan kapling di sekitarnya yang berada dekat area terdampak.
Sastra Winara menyampaikan, DPRD Kabupaten Bogor menjalankan fungsi pengawasan dengan memastikan seluruh aktivitas pembangunan perumahan mematuhi aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Sementara dari hasil pengecekan, ditemukan perbedaan status perizinan di lapangan.
“Kami cek langsung bersama-sama. Ada perumahan subsidi yang sudah mengantongi izin. Namun di sebelahnya terdapat lahan yang dikapling tanpa kejelasan perizinan. Untuk yang seperti ini tidak akan kami lanjutkan dan akan segera dipanggil oleh SKPD terkait,” ujarnya, Rabu, (4/22026).
Pihaknya tidak akan ragu mendorong pencabutan izin bagi pengembang yang terbukti melanggar aturan dan mengabaikan aspek keselamatan lingkungan serta warga.
“Kalau ditemukan pelanggaran, Pemerintah Kabupaten Bogor harus bertindak tegas. DPRD mendorong agar izin pengembang yang nakal dicabut,” tegasnya.
Langkah inventarisasi pembangunan perumahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang terdampak pergerakan tanah.
Dia mengungkapkan, dalam dua hingga tiga hari terakhir, DPRD bersama pemerintah daerah menemukan sejumlah aktivitas pembangunan yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya pergeseran tanah.
Ia memandang persoalan ini tidak semata soal pembangunan, tetapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap izin perumahan di wilayah rawan bencana akan diperketat.
Jajarannya akan terus mengawal kebijakan pemerintah daerah, termasuk penghentian sementara aktivitas pembangunan di lokasi-lokasi berisiko serta evaluasi menyeluruh terhadap izin perumahan, khususnya di Kecamatan Sukamakmur.
“Pembangunan harus mengikuti aturan. Tidak bisa semua lahan dijadikan kapling tanpa perencanaan. Kalau ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya sekarang, tapi ke depan akan semakin besar,” ujarnya.
Sastra memastikan akan berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah untuk melakukan pendataan dan evaluasi izin secara menyeluruh.
“Langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan masyarakat merasa aman di wilayah tempat tinggalnya,” pungkasnya. (ade/sal)













