Beranda News Bupati Bogor Rudy Susmanto Mengapresiasi Polres Bogor Usai Ungkap Minyakita Palsu di...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Mengapresiasi Polres Bogor Usai Ungkap Minyakita Palsu di Kecamatan Sukaraja

Bupati Bogor Rudy Susmanto. (ist)

NarasiTime.idBupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi Polres Bogor, usai mengungkap pabrik minyak goreng dengan merek dagang Minyakita palsu di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, 10 Maret 2025.

“Saya mengapresiasi langkah Polres Bogor, karena masalah minyak ini sangat berdampak kepada masyarakat, terlebih ini masih bulan ramadan,” kata Rudy Susmanto.

Minyakita yang dipalsukan yaitu kemasan serta isi minyak dari 1 liter menjadi antara 700 hingga 800 mili liter. Namun, masyarakat mendapatkannya dengan harga di atas harga eceran tertinggi.

“Harga yang dijual di masyatakat itu antara Rp17 ribu hingga Rp18 ribu. Padahal HET itu Rp15.600 per liter untuk Minyakita,” kata Rudy Susmanto.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Pesan Momen Ramadan untuk Muhasabah dan Saling Menghormati

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apapun, terlebih terkait penyalahgunaan sembako.

“Kita harus membantu masyarakat, sama-sama bersatu menghilangkan orang-orang seperti ini (pemalsu) mengambil keuntungam dari rakyat kecil,” kata Rio.

Sebelumnya, Polres Bogor mengungkap gudang memproduksi minyak goreng dengan merek dagang Minyak Kita di Desa Cijujung RT4/1, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin, 10 Maret 2025.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, gudang tersebut menjadi tempat mengumpulkan minyak curah, kemudian dikemas dengan kemasan menyerupai Minyak Kita, lalu dijual seharga Rp15.600 kepada distributor.

Namun, minyak goreng itu tidak sampai 1 liter per kemasannya. Namun dijual dengan harga pasaran per 1 liter. Dengan harga jual itu, maka harga didapat oleh masyarakat bisa menyentuh Rp18.000.

Baca Juga :  Antisipasi Bencana Saat Musim Hujan, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Ungkap Anggaran BTT Sudah Disahkan

“Jadi yang kita dalami ini soal pengurangan takaran, dengan mengubah kemasan menyerupai Minyak Kita. Tapi tidak dilengkapi keterangan berat bersih, serta BPOM,” kata Rio.

Sejauh ini, Polres Bogor terus melakukan penyelidikam usai menetapkan TRM sebagai tersangka. Sementara saksi yang telah diperiksa sebanyak 6 orang terdiri dari pegawai gudang, maupun aparatur wilayah setempat
“TRM ini sebagai koordinator supervisor. Tugasnya menerima bahan baku lalu mengedarkannya ke wilayah Jabodetabek hingga Lampung,” kata dia.

Rio menegaskan, pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas, karena telah merugikan masyarakat terlebuh saat ini sedang dalam bulan ramadan dan jelang Idul Fitri.
“Dia ini mampu produksi 8 ton dan bisa menghasilkam 1.500 bungkun Minyak Kita palsu.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Salurkan 48 Sapi Kurban dari Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Sudah begitu harganya jauh di atas Harga Eceran Tertinggi dan jumlahnya tidak sampai 1 liter per kemasa. Hanya 700 sampai 800 mili liter saja,” kata dia.

Selama beroperasi sejak Januari 2025 TRM mampu menghasilkan Rp600 juta dalam satu bulan. Kini, TRM dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang nomor tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancama pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar. (*)

<< SebelumnyaKomunitas Afiat YDBM Gelar Baksos untuķ Korban Banjir di Cililitan
Selanjutnya >>Di Munas VI ADKASI, Budi Azhar Berharap Kegiatan Tersebut Berikan Dampak Positif bagi DPRD di Tingkat Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini