Sejumlah petugas gabungan tengah menertibkan spanduk, reklame dan baliho ilegal di kawasan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (27/3/2026).(Foto: Septian Hadi Maulana/NT)

NarasiTime.id  Penertiban spanduk, reklame, dan baliho kembali digelar secara terpadu di wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

Kegiatan yang dipimpin Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Bekasi Timur yang bernama Victor pada Jumat (27/3/2026) ini, melibatkan Satpol PP, Satlinmas, UPTD Bapenda, serta DMSDA Kota Bekasi.

Operasi gabungan ini menyasar berbagai bentuk reklame yang melanggar aturan, mulai dari yang tidak memiliki izin resmi, telah habis masa berlaku, hingga yang dipasang melintang di jalan dan mengganggu ketertiban serta keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  Langganan Banjir, Jalan Raya Kemang Ancam Nyawa Pengguna Jalan, Pemerintah Cuek Aja

Petugas menyisir sejumlah ruas jalan utama dan titik rawan di lingkungan permukiman. Dalam kegiatan tersebut, berbagai spanduk, banner, dan baliho yang tidak sesuai ketentuan langsung dicopot dan diamankan oleh petugas gabungan.

“Kami tidak hanya menertibkan reklame yang tidak berizin, tetapi juga yang sudah habis masa berlakunya serta yang pemasangannya mengganggu. Ini demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Victor kepada NarasiTime.id

Baca Juga :  Tegas Lawan Percaloan, Ryan Gustaviana Kacab BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Dorong Universal Coverage dan Pastikan Kanal Pembayaran Klaim yang Aman

Dia mengungkapkan, keterlibatan UPTD Dispenda kecamatan Bekasi memperkuat pengawasan dari sisi pajak daerah, sementara DMSDA Kota Bekasi turut berperan dalam penataan infrastruktur dan aspek teknis di lapangan.

“Hal ini menunjukkan bahwa penertiban dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi ketertiban, tetapi juga administrasi dan tata kota,” terangnya.

Dia menambahkan, penertiban dilakukan secara humanis dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan pelaku usaha, namun tetap tegas terhadap pelanggaran. Sinergi lintas instansi ini menjadi kunci dalam menjaga ketertiban dan keindahan wilayah.

Baca Juga :  Diduga Eksekusi Lahan Keluar Objek, Kuasa Hukum Pasang Plang di Cangehgar Palabuhanratu

“Pemerintah Kecamatan Bekasi Timur memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya pencegahan terhadap maraknya reklame ilegal,” jelasnya.

“Dengan adanya operasi ini, diharapkan wilayah Kelurahan Margahayu semakin tertata rapi, bebas dari reklame ilegal dan berbahaya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan dan kewajiban pajak daerah,” pungkasnya. (Septian Hadi Maulana)

<< SebelumnyaDiduga Langgar Aturan MenPAN-RB, Kantor Dispora Bekasi Tutup Saat Jam Kerja, Disiplin ASN Dipertanyakan 
Selanjutnya >>Ansor, Banser, dan Karang Taruna Jatimekar Kompak Gelar Fogging Cegah DBD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini