Kantor Dispora Kota Bekasi di Jalan Raya Tembaga IV No.7 Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan terlihat tutup, Jumat (27/3/2026). Padahal saat jam kerja berlangsung. (foto: Septian Hadi Maulana/NT)

NarasiTime.id – Kondisi Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi menjadi sorotan publik setelah dilaporkan tutup pada saat jam kerja, Jumat (27/3/2026).

Peristiwa ini memicu pertanyaan serius terkait disiplin aparatur sipil negara (ASN), bahkan diduga melanggar ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Berdasarkan pantauan di lokasi, kantor Dispora terlihat tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Tidak tampak aktivitas pegawai maupun pelayanan kepada masyarakat, sementara akses kantor dalam kondisi tertutup.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Bogor Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

Padahal, pemerintah pusat melalui Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 telah menegaskan bahwa meskipun ada penyesuaian kerja selama libur nasional dan Idul Fitri, instansi pemerintah wajib tetap menjamin pelayanan publik berjalan dan dapat diakses masyarakat.

Baca Juga :  Drainase Tanpa Pembuangan, Papan Proyek Ditutup, NCW Soroti Proyek Pedestrian Rp3,4 Miliar di Bekasi  

Seorang aktivis bernama Tagendol menilai, fenomena ini menjadi indikator lemahnya pengawasan internal serta belum optimalnya implementasi kebijakan kerja fleksibel. WFA seharusnya menjadi solusi adaptif, bukan alasan menurunnya kinerja atau hilangnya pelayanan publik.

“Momentum pasca libur panjang Lebaran seharusnya menjadi titik awal bagi ASN untuk kembali meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Di Panggung Dangdut 17 Agustusan, Mantan Bupati di Bogor Promosikan Ketua DPRD Pemimpin Bogor Periode 2024-2029

Dia meminta Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan evaluasi dan penegakan disiplin ASN, serta memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dispora Kota Bekasi terkait alasan kantor tutup pada jam kerja tersebut.(Septian Hadi Maulana)

 

<< SebelumnyaCFD Bekasi Ditiadakan, Pemkot Prioritaskan Arus Balik Lebaran
Selanjutnya >>Operasi Gabungan Tertibkan Sejumlah Reklame Ilegal di Margahayu Bekasi Timur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini