Beranda News Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Panggil Kades Dayeuh, Ini Penyebabnya

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Panggil Kades Dayeuh, Ini Penyebabnya

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara. (foto: Ist)

NarasiTime.idKetua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara berencana akan memanggil Kepala Desa Dayeuh Jamhali dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi milik keluarga Cendana tersebut.

Pemanggilan tersebut terkait tindakan yayasan tersebut yang mensomasi kepala desa, saat akan membangun infrastruktur jalan penghubung dua desa.

“Soal yang disomasi itu, kami bersama pak wakil (Junsam) dalam waktu dekat akan panggil kepala desa dan pihak yayasan,” kata Sastra Winara kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sementara, Rudy Susmanto Serahkan Palu Kepemimpinan DPRD Kepada Sastra Winara

Tak hanya itu, dirinya juga mengungkapkan, kalau DPRD juga akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.

“Kita juga akan panggil bagian pertanahan Dinas PUPR untuk bisa menjelaskan kepada kami awal permasalahannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Dayeuh, Jamhali membenarkan, bahwa dirinya sempat disomasi oleh pihak Yayasan Purna Bhakti Pertiwi saat berencana akan melakukan pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 750 meter.

Baca Juga :  Kadis Peternakan Kabupaten Sukabumi: Stok Daging Sapi untuk Lebaran Aman !

“Saya ingin menyampaikan kaitan dengan tanah milik Yayasan Pertiwi, karena saya sempat disomasi saat akan membangun infrastruktur jalan perbatasan Desa Dayeuh dan Mampir sepanjang 750 meter yang tepatnya di belakang Taman Buah Mekarsari,” ucapnya.

Baca Juga :  Lima Inisiatif Dewan Siap Dibahas, DPRD Sukabumi Sepakati 13 Raperda Masuk Propemperda 2026

Ia mengaku, kalau jalan tersebut sering mendapat keluhan dari masyarakat, bahkan disorot oleh netizen di sosial media.

“Jalan itu yang banyak disorot oleh netizen dan komplain dari masyarakat, jadi ketika kita akan melakukan upaya pembangunan malah disomasi. Kalau kepala desa melakukan tindakan peringatan ini sekali lagi, maka saya dianggap melanggar hukum dan penyerobotan lahan,” bebernya.(*)

<< SebelumnyaKetua DPRD Sastra Winara Meminta Pemkab Bogor Prioritaskan Peningkatan PAD
Selanjutnya >>Proyek Pembangunan Sistem Penampungan Air Bawah Jalan di Perumahan Pakujaya Permai Ditolak Warga, Ini Alasannya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini