Beranda News Diduga Mencemari Lingkungan, Warga Desa Margagiri Kabupaten Serang, Tolak Keberadaan PT Dadi...

Diduga Mencemari Lingkungan, Warga Desa Margagiri Kabupaten Serang, Tolak Keberadaan PT Dadi Carbontek Indonesia

Rapat warga Margagiri bersama Pejabat Desa dan DLH Kab. Serang, Rabu (22/4). Menolak dan meminta PT Dadi Carbontex Indonesia ditutup.(ist)

NarasiTime.CoPT Dadi Carbontex Indonesia di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, diduga melanggar izin kelayakan lingkungan. Temuan itu terungkap setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Pelanggaran perusahaan tersebut juga dibenarkan oleh pejabat Desa Margagiri, H. Barmawi seperti dikutip dari KanalNasional.com, pada Selasa (5/5/2026).

Baca Juga :  Dapat Dukungan Alim Ulama Se-Bogor Timur, Cabup Rudy Susmanto Paparkan Program Keumatan

“PT itu tidak punya izin dari lingkungan setempat. Warga dari awal sudah menolak,” tegasnya.

Penolakan warga bukan tanpa alasan. Perwakilan warga Kampung Solor Lor, Desa Margagiri, mengaku sangat terganggu dengan aktivitas pabrik.

“Kami menolak PT Dadi Carbontex Indonesia di sini karena sangat mengganggu kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan kami, terutama lewat udara,” ujar salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan.

Baca Juga :  Bupati Bogor Bersama Ombudsman RI Monitoring Hasil Pemeriksaan Pengelolaan TPA Galuga

Padahal, pada 22 April lalu, dinas terkait bersama pemerintah setempat sudah melayangkan himbauan agar operasional perusahaan dihentikan sementara. Namun, himbauan itu tak digubris. Pabrik tetap beraktivitas seperti biasa.

Kini warga menaruh harapan besar pada DLH Provinsi Banten agar bertindak tegas.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Gelar Program Makan Bergizi Gratis di SDN Pajeleran 01 Cibinong

“Kami minta dinas terkait dan pemerintah yang berwenang untuk menutup PT Dadi Carbontex Indonesia. Dampaknya sudah nyata ke kesehatan warga dan pencemaran udara,” lanjut warga.

Hingga kini, warga masih menunggu langkah konkret dari pemerintah. Jika pelanggaran terus dibiarkan, mereka khawatir kualitas udara dan kesehatan masyarakat akan semakin memburuk. (kn/sal)

<< SebelumnyaBupati Bogor Minta Operasi Tambang Dibuka Lagi, FK3I: Berpotensi Merusak ALam Semakin Luas dan Masif
Selanjutnya >>Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD Dorong Raperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini