
NarasiTime.Co – PT Dadi Carbontex Indonesia di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, diduga melanggar izin kelayakan lingkungan. Temuan itu terungkap setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Pelanggaran perusahaan tersebut juga dibenarkan oleh pejabat Desa Margagiri, H. Barmawi seperti dikutip dari KanalNasional.com, pada Selasa (5/5/2026).
“PT itu tidak punya izin dari lingkungan setempat. Warga dari awal sudah menolak,” tegasnya.
Penolakan warga bukan tanpa alasan. Perwakilan warga Kampung Solor Lor, Desa Margagiri, mengaku sangat terganggu dengan aktivitas pabrik.
“Kami menolak PT Dadi Carbontex Indonesia di sini karena sangat mengganggu kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan kami, terutama lewat udara,” ujar salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan.
Padahal, pada 22 April lalu, dinas terkait bersama pemerintah setempat sudah melayangkan himbauan agar operasional perusahaan dihentikan sementara. Namun, himbauan itu tak digubris. Pabrik tetap beraktivitas seperti biasa.
Kini warga menaruh harapan besar pada DLH Provinsi Banten agar bertindak tegas.
“Kami minta dinas terkait dan pemerintah yang berwenang untuk menutup PT Dadi Carbontex Indonesia. Dampaknya sudah nyata ke kesehatan warga dan pencemaran udara,” lanjut warga.
Hingga kini, warga masih menunggu langkah konkret dari pemerintah. Jika pelanggaran terus dibiarkan, mereka khawatir kualitas udara dan kesehatan masyarakat akan semakin memburuk. (kn/sal)













