Narasitime.co – Rumah Literasi Merah Putih sukses menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang mengupas tuntas isu kepastian hukum pertanahan untuk investor dan masyarakat.
pada Selasa (1/9/2026).
Diskusi interaktif ini menghadirkan Kepala Seksi (Kasi) BPN Kabupaten Sukabumi, Bapak Anang Hendri Prayogo sebagai narasumber utama di hadapan para pejabat daerah dan jajaran awak media.
Dalam pemaparannya, Bapak Anang Hendri Prayogo menegaskan komitmen penuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi dalam mendukung iklim investasi daerah Kabupaten Sukabumi melalui jaminan kepastian hukum di bidang tataruang dan agraria.
Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan dalam acara FGD tersebut:
Kemudahan Akses Legalisasi Lahan: BPN siap mengawal dan memproses perubahan status tanah adat atau girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah secara hukum, khususnya bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Sukabumi.
“BPN Sukabumi Mendukung Penuh Investor yang Ingin Berusaha Di Kabupaten Sukabumi Dengan Kepastian Hukum dibidang agraria dan tata ruang,” ujar Anang Hendri Proyogo
Lanjutnya, Proses sertifikasi tanah sejak dini dipastikan menjadi benteng utama dalam mencegah konflik atau sengketa lahan di kemudian hari ucapnya
Imbauan Kepada Masyarakat dan Investor, BPN mengimbau masyarakat Sukabumi maupun para investor agar tidak ragu atau takut untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah.
BPN Kabupaten Sukabumi menjamin proses pengurusan sertifikat akan berjalan lancar dan transparan,
Tentunya selama status kepemilikan tanah jelas serta seluruh persyaratan dokumen pendukung telah dipenuhi secara lengkap.
Melalui sinergi bersama Rumah Literasi Merah Putih ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat dan kepercayaan investor terhadap pengelolaan tata ruang agraria di Sukabumi semakin meningkat.(Fitra Yudi)














