Beranda News 5 Pelaku Pengeroyokan Polisi di Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka

5 Pelaku Pengeroyokan Polisi di Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi tersangka kejahatan (Pixabay)

NarasiTime.idPolisi telah menetapkan 5 pelaku pengeroyokan seorang anggota Polairud inisial MH di Jalan Gelagah, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, sebagai tersangka.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengungkapkan bahwa ada 1 orang lagi yang ditetapkan jadi tersangka dengan inisial SWD (35) sehingga jumlahnya jadi 5 orang.

Baca Juga :  Pelaku Bullying Siswi di Tangsel Malah Nantangin: Gak Takut Gua, Ada Backup-an

Sebelumnya, polisi sudah menangkap 4 orang, yakni PIL (30), PK (38), AG(38), I (38) dan SWD (35).

Ke-5 tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kemas Arifin lalu menjelaskan polisi yang terluka akibar dikeroyok oleh 5 orang itu dilarikan ke Rumah Sakit.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara Ke-78, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Ucapkan Selamat Kepada Polri

Sedangkan kondisi korban kondisinya mulai membaik dan tengah proses pemulihan.

“Korban alami luka-luka lebam di beberapa tubuhnya. Luka lebam di wajah, tangan dan tubuh,” jelas Kemas Arifin.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi saat korban melintas di Jalan Gelagah, namun korban terlibat cekcok dengan pemuda yang berprofesi juru parkir.

Baca Juga :  9 Tandon Baru Dibangun Pemkot Tangsel untuk Kendalikan Banjir

Para pemuda diduga tengah dalam pengaruh minuman beralkohol. (*)

<< SebelumnyaHeboh, Saipul Jamil Meronta Ditangkap Polisi di Jalur TransJakarta
Selanjutnya >>Ganjil Genap di Puncak Bogor Masih Berlaku di 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini