Beranda News Anggaran Jalan Khusus Tambang Dipangkas, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Tegaskan...

Anggaran Jalan Khusus Tambang Dipangkas, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Tegaskan Kalau Pembebasan Jalan Tersebut Tetap Berlanjut

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara. (ist)

NarasiTime.co – Kendati anggaran pembebasan jalan khusus tambang dipangkas di perubahan APBD 2026 dari yang sebelumnya Rp.100 Milyar menjadi Rp.10 Milyar, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara tetap mendukung realisasi program tersebut.

Sastra menjelaskan, pemangkasan dilakukan karena proses pembebasan lahan diperkirakan tidak selesai hingga akhir 2026. Meski demikian, Pemkab Bogor tetap menyisakan anggaran sekitar Rp10 miliar agar pos pembebasan lahan tidak hilang.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Usulkan Kenaikan Target Pendapatan di APBD Perubahan 2024

“Jadi, kita sisakan Rp10 miliar supaya mata anggarannya tidak hilang,” kata Sastra di Cibinong, Kamis, (1/10/2026).

Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan, kebutuhan anggaran untuk melanjutkan pembebasan lahan akan kembali dialokasikan melalui APBD murni Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2027.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ingatkan INSUS Atlet Harus Ada Cluster Prestasi dan Berkeadilan

“Pembangunan jalan tersebut diharapkan dapat memisahkan kendaraan angkutan tambang dari jalan umum, sehingga meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan mengurangi kerusakan infrastruktur,” ujarnya.

Perlu diketahui jalan khusus sepanjang sekitar 11 kilometer itu direncanakan melintasi kawasan pertambangan di Kecamatan Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang, serta terintegrasi dengan jaringan Jakarta Outer Ring Road (JORR) III.(cr1/sal)

Baca Juga :  Tindaklanjuti Tuntutan LMS, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Kunjungi PT Melody
<< SebelumnyaAnton Sukartono Suratto Tekankan Urgensi Percepatan Pencetakan Pilot Pesawat Drone di Tubuh TNI
Selanjutnya >>Anton Sukartono Suratto Mendesak Penguatan Sistem Pertahanan Maritim Secara Masif di Wilayah Perbatasan Laut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini