NarasiTime.co – DPRD Kabupaten Bogor mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mencakup perlindungan masyarakat hukum adat, ketahanan keluarga, serta pengelolaan air minum.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi usulan tersebut karena berkaitan dengan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Apresiasi itu disampaikan Rudy setelah mengikuti rapat paripurna di DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Jumat, (16/10/2026). Ketiga Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah.
Rudy menjelaskan, penyusunan regulasi tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam mengusulkan kebijakan, tetapi juga melibatkan DPRD melalui fungsi legislasi. Menurutnya, kedua lembaga perlu bekerja sama agar peraturan yang disusun dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
“Tentunya, Pemerintah Kabupaten Bogor mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor. Salah satu fungsi dan kewenangan DPRD adalah fungsi pembentukan peraturan daerah. Melalui pengajuan tiga Raperda inisiasi ini, DPRD juga menjalankan keinginan untuk melindungi dan melayani seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” ujar Rudy.
Tahap selanjutnya, Pemkab Bogor bersama DPRD akan membahas substansi setiap Raperda, termasuk mengkaji dan menyempurnakan pasal-pasal yang diusulkan. Proses tersebut dilakukan agar materi regulasi sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, salah satu persoalan yang disebut menjadi perhatian adalah berbagai isu sosial terkait ketahanan keluarga, termasuk isu LGBT. Rudy menegaskan, substansi tersebut masih akan dibahas dan disempurnakan bersama dalam proses pembentukan regulasi.
Ia menekankan bahwa ketiga Raperda tersebut belum menjadi peraturan daerah karena masih berada dalam tahap pembahasan.
“Namun, perlu kami tegaskan bahwa saat ini masih dalam tahap rencana peraturan daerah. Oleh karena itu, substansinya akan dibahas dan disempurnakan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Setelah rapat paripurna, DPRD Kabupaten Bogor akan melanjutkan proses pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas ketiga Raperda inisiatif tersebut. Pemkab Bogor berharap kerja sama dengan DPRD dapat menghasilkan regulasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan mendukung peningkatan pelayanan publik.(cr1/sal)












