Beranda News BPN Kabupaten Sukabumi Melalui Kasie Anang Hendri Prayogo Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum...

BPN Kabupaten Sukabumi Melalui Kasie Anang Hendri Prayogo Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum Pertanahan Bagi Investor dan Masyarakat dalam Rumah Literasi Merah Putih

Narasitime.co – Rumah Literasi Merah Putih sukses menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang mengupas tuntas isu kepastian hukum pertanahan untuk investor dan masyarakat.
pada Selasa (1/9/2026).

Diskusi interaktif ini menghadirkan Kepala Seksi (Kasi) BPN Kabupaten Sukabumi, Bapak Anang Hendri Prayogo sebagai narasumber utama di hadapan para pejabat daerah dan jajaran awak media.

Dalam pemaparannya, Bapak Anang Hendri Prayogo menegaskan komitmen penuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi dalam mendukung iklim investasi daerah Kabupaten Sukabumi melalui jaminan kepastian hukum di bidang tataruang dan agraria.

Baca Juga :  Publikasi Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Tahun 2026

Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan dalam acara FGD tersebut:
Kemudahan Akses Legalisasi Lahan: BPN siap mengawal dan memproses perubahan status tanah adat atau girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah secara hukum, khususnya bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Sukabumi.

Baca Juga :  Bulan Penuh Berkah, OPCI Sukabumi Chapter Lakukan Santunan Bagi Anak Yatim dan Berbagi Takjil

“BPN Sukabumi Mendukung Penuh Investor yang Ingin Berusaha Di Kabupaten Sukabumi Dengan Kepastian Hukum dibidang agraria dan tata ruang,” ujar Anang Hendri Proyogo

Lanjutnya, Proses sertifikasi tanah sejak dini dipastikan menjadi benteng utama dalam mencegah konflik atau sengketa lahan di kemudian hari ucapnya

Imbauan Kepada Masyarakat dan Investor, BPN mengimbau masyarakat Sukabumi maupun para investor agar tidak ragu atau takut untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah.

Baca Juga :  Katalis Resmi Jadi Forum Komunitas, Kemahasiswaan, Kepemudaan yang bergerak di Ranah Akademis dan Keprofesiaan

BPN Kabupaten Sukabumi menjamin proses pengurusan sertifikat akan berjalan lancar dan transparan,
Tentunya selama status kepemilikan tanah jelas serta seluruh persyaratan dokumen pendukung telah dipenuhi secara lengkap.

Melalui sinergi bersama Rumah Literasi Merah Putih ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat dan kepercayaan investor terhadap pengelolaan tata ruang agraria di Sukabumi semakin meningkat.(Fitra Yudi)

<< SebelumnyaLepas Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Bupati Bogor Rudy Susmanto: Ini Wujud Kepedulian dan Gotong Royong Masyarakat Kabupaten Bogor
Selanjutnya >>bank bjb Dukung Gen Z Jadi Pengerak Ekonomi Desa dan Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini