NarasiTime.Co – Keberadaan rumah potong ayam (RPA) di Kampung Pabuaran RT 002 RW 04, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor kian mendapatkan sorotan. Kali ini Anggota DPRD Kabupaten Bogor ikut menyoroti keberadaanya dan mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap perizinan usaha tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak boleh tinggal diam. Menurutnya, pemerintah harus segera turun langsung ke lokasi guna memastikan seluruh dokumen perizinan dan standar operasional rumah potong ayam tersebut benar-benar sesuai aturan.
“DLH harus cek semua perizinannya. Apakah usaha rumah potong ayam itu sudah memenuhi standar atau belum,” tegas Sogir saat dihubungi NarasiTime.Co, Selasa (26/5/2026).
Desakan itu muncul setelah warga Perumahan Griya Cimangir Estate mengeluhkan aroma menyengat yang disebut-sebut berasal dari aktivitas pemotongan ayam di wilayah perbatasan desa tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, apakah aktivitas usaha tersebut telah memenuhi standar lingkungan dan memiliki sistem pengelolaan limbah yang layak. Sebab, usaha rumah potong hewan maupun unggas diketahui wajib memenuhi sejumlah ketentuan, mulai dari izin lingkungan, pengelolaan limbah, hingga jarak operasional dengan permukiman warga.
Sogir menegaskan, seluruh pelaku usaha wajib menaati aturan agar aktivitas bisnis yang dijalankan tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar. Ia meminta pemerintah tidak hanya memeriksa keberadaan izin, tetapi juga melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan di lapangan.
“Kalau ada pelanggaran ya harus ada evaluasi. Kalau belum ada izinnya tentu harus diurus terlebih dulu,” ujarnya.
Meski pemilik usaha RPA, Edo mengklaim seluruh izin usahanya telah lengkap dan tidak menimbulkan bau tak sedap sebagaimana pemberitaan NarasiTime.Co pada Minggu(24/5/2026).
Namun Sogir tetap mengingatkan bahwa izin usaha bukan bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, legalitas menjadi bentuk kepastian hukum sekaligus alat pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
“Kalaupun sudah mengantongi izin, pemerintah tetap harus melakukan pengawasan. Jangan sampai pelaku usaha mengabaikan semua prasyarat yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.(cr1/sal)














