Beranda News Gelar Rapar Paripurna, DPRD Kabupaten Bogor Agendakan Penyampaian dan Tanggapan Terhadap Sejumlah...

Gelar Rapar Paripurna, DPRD Kabupaten Bogor Agendakan Penyampaian dan Tanggapan Terhadap Sejumlah Raperda

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara saat memimpin Rapar Paripurna. (ist)

NarasiTime.id DPRD Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna, Selasa (21/10/2025). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, beragendakan penyampaian dan tanggapan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Pada rapat tersebut, dibahas antara lain Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda ini disusun untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat, perkembangan wilayah, serta kompleksitas urusan pemerintahan agar kinerja pemerintah daerah semakin efektif, efisien, dan responsif.

Baca Juga :  Ketua DPRD Bogor Harap HJB Jadi Momentum Satukan Kekuatan demi Pembangunan

Selain itu, turut dibahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Regulasi ini diharapkan dapat mewujudkan Kabupaten Bogor yang aman, nyaman, dan tertib, sekaligus menumbuhkan kedisiplinan dan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, juga menyampaikan paripurna ini membahas Raperda usul yang diprakarsai DPRD tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Baca Juga :  Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja 100 Hari Pertama Bupati Bogor Rudy Susmanto Capai 82,54 Persen

“Raperda ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan,” kata Sastra Winara, Selasa (21/10/2025).

Selain Raperda tersebut, sambung dia, DPRD Kabupaten Bogor juga mengajukan dua Raperda usul prakarsa lainnya, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga :  FPGS Desak DPRD Kabupaten Bogor Sidak Soal Dugaan Grand Bukit Dago Caplok Lahan Irigasi

“Untuk menindaklanjuti pembahasan ketiga Raperda usul prakarsa DPRD tersebut, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini akan bertugas membahas secara mendalam substansi Raperda sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Sastra.(*)

<< SebelumnyaMaruly Pardede Kembali Membawa Nama Harum Polda Gorontalo Berhasil Meraih Peringkat 1 Nasional, Ini Ceritanya
Selanjutnya >>PUBLIKASI KINERJA BAPPENDA KABUPATEN BOGOR TAHUN 2025

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini