
NarasiTime.id – Pekerjaan pembangunan turap kali Ciputat Segmen Perumahan Nuri dan Revitalisasi Bendung Ciputat di Kecamatan Ciputat Kota Tangsel yang dilaksanakan PT AU mengalami keterlambatan hingga dilakukan tiga kali addendum.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2025 proyek yang dimulai dari 30 Mei 2024, hari pekerjaan 212 hari kalender sampai dengan 27 Desember 2024 senilai Rp19.582.003.900,00.
Atas kontrak tersebut telah dilakukan tiga kali addendum yakni addendum pertama Nomor 600.1.4.1/000.3.3/004-PTS/ADD-I/DSDABMBK-SDA/2024 tanggal 20 Juni 2024, addendum kedua Nomor 600.1.4.1/000.3.3/004-PTS/ADD-II/DSDABMBK-SDA/2024 tanggal 25 November 2024 dan addendum ketiga Nomor 600.1.4.1/000.3.3/004-PTS/ADD-III/DSDABMBK-SDA/2024 tanggal 27 Desember 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, beckup data, as built drawing, foto dokumentasi, dan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap item pekerjaan beton ready mix K-300, pembesian, u-ditch, hotmix, dan perkerasan beton sebesar Rp15.330.915.672,00 (sebelum PPN) yang dilaksanakan oleh pemeriksa bersama PPK dan/atau PPTK, penyedia jasa kontruksi, konsultan pengawas, dan Inspektorat menunjukkan terdapat ketidaksesuaian hasil pekerjaan terpasang sebesar Rp37.569.300,00.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan tepat waktu. Berdasarkan BAST Nomor 600.1.4.1/000.3.3/004-PTS/BA.STP/DSDABMBK/2025 yang menunjukkan bahwa pekerjaan selesai pada 14 Februari 2025, sedangkan jangka waktu kontrak berakhir pada 27 Desember 2024, sehingga terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 49 hari kelender.
Berdasarkan dokumen justifikasi teknis addendum III, diketahui bahwa progres pekerjaan sampai dengan 27 Desember 2024 adalah 90, 35 persen, sehingga denda keterlambatan yang belum dikenakan Rp92.593.505.44.Jumlah itu diketahui dari ((100%-90,35%) x Rp19.582.003.900,00 x 49 hari x 1/1000).(sal/cr1)













