Beranda News Gelontorkan Uang Rp. 7 Miliar Hanya Untuk Merevitalisasi Trotoar Sekitar Satu Kilometer,...

Gelontorkan Uang Rp. 7 Miliar Hanya Untuk Merevitalisasi Trotoar Sekitar Satu Kilometer, SDMBMBK Kota Tangsel DIgeruduk Pendemo

Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Hukum Tangerang Selatan (Permahuta) saat menggelar aksi di halaman kantor DInas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi di kawasan perkantoran Lengkong. (ist)

NarasiTime.id – Masyarakat mulai geram dengan kebijakan anggaran yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Tangsel. Seperti yang terjadi pada proyek revitalisasi trotoar di Jalan Ciater Raya.

Dimana dinas yang dipimpin Robby Cahyadi, nekat menggelontorkan uang Rp.7 miliar hanya untuk memperbaiki troroar sepajang kurang lebih satu kilometer.

Seperti yang dinyatakan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Hukum Tangerang Selatan (Permahuta) yang menuding besarnya anggaran tersebut tidak relevan dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga :  Ini Nama 11 Korban Tewas dan 46 Luka-luka Akibat Bus SMK Lingga Kencana Depok Terguling di Ciater

Mereka berpendapat, trotoar di kawasan tersebut sudah ada sebelumnya dan hanya membutuhkan perbaikan ringan, bukan pembangunan ulang atau revitalisasi dengan anggaran jumbo.

“Trotoar itu sebelumnya sudah ada, hanya direvitalisasi. Jadi dengan biaya sebesar Rp7 miliar kami rasa tidak wajar,” tegas Korlap Permahuta, Rizky Tanarubun, saat aksi unjuk rasa, Rabu (1/10/2025).

Selain menyoroti efisiensi anggaran, Permahuta juga mengkritisi minimnya sosialisasi dari dinas terkait yang tidak pernah melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebelum proyek dijalankan.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Asep Japar Tegaskan Larang Gratifikasi dan Pungli dalam SPMB Tahun Ajaran 2025-2026

Hal ini berdampak langsung pada pedagang yang berjualan di sekitar kawasan trotoar. Dari temuan lapangan, omzet pedagang mengalami penurunan cukup signifikan.

“Omzet pedagang turun sekitar 30–40 persen karena proyek ini. Tidak ada sosialisasi sebelumnya, jadi warga sekitar yang akhirnya dirugikan,” ungkap Rizky.

Pada aksi yang digelar di Kawasan Perkantoran Lengkong, mahasiswa mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain transparansi rincian anggaran proyek, audit independen atas penggunaan dana, kompensasi ekonomi bagi pedagang dan warga terdampak.

Lebih lanjut, Permahuta menegaskan jika audit menemukan indikasi praktik mark-up atau fraud, Inspektorat tidak boleh hanya berhenti pada laporan administratif.

Baca Juga :  HPN 2026 Kabupaten Sukabumi Selesai dengan Sukses, Ketua HPN Heru Yuda Saputra Sampaikan Apresiasi

“Hasil temuan harus direkomendasikan untuk diproses hukum oleh Kejaksaan maupun Kepolisian sesuai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pintanya.

Selain itu, DPRD Kota Tangsel juga didesak segera menggunakan hak interpelasi maupun hak angket untuk mengusut dugaan maladministrasi dan inefisiensi proyek yang bernilai miliaran rupiah tersebut.(cr1/*)

 

<< SebelumnyaDinas PERKIM Kabupaten Sukabumi: Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025
Selanjutnya >>Dableg, 1.021 Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkot Tangsel Nunggak Pajak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini