Beranda News Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Panggil Kades Dayeuh, Ini Penyebabnya

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Panggil Kades Dayeuh, Ini Penyebabnya

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara. (foto: Ist)

NarasiTime.idKetua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara berencana akan memanggil Kepala Desa Dayeuh Jamhali dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi milik keluarga Cendana tersebut.

Pemanggilan tersebut terkait tindakan yayasan tersebut yang mensomasi kepala desa, saat akan membangun infrastruktur jalan penghubung dua desa.

“Soal yang disomasi itu, kami bersama pak wakil (Junsam) dalam waktu dekat akan panggil kepala desa dan pihak yayasan,” kata Sastra Winara kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Baca Juga :  Bencana Alam Melanda Sejumlah Kecamatan, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Langsung Merespon Cepat dengan Turun ke Lokasi

Tak hanya itu, dirinya juga mengungkapkan, kalau DPRD juga akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.

“Kita juga akan panggil bagian pertanahan Dinas PUPR untuk bisa menjelaskan kepada kami awal permasalahannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Dayeuh, Jamhali membenarkan, bahwa dirinya sempat disomasi oleh pihak Yayasan Purna Bhakti Pertiwi saat berencana akan melakukan pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 750 meter.

Baca Juga :  Tingkatkan Infrastruktur Jalan, Pemkot Tangsel Lakukan Patching Beton di Ruas Jalan Yapen

“Saya ingin menyampaikan kaitan dengan tanah milik Yayasan Pertiwi, karena saya sempat disomasi saat akan membangun infrastruktur jalan perbatasan Desa Dayeuh dan Mampir sepanjang 750 meter yang tepatnya di belakang Taman Buah Mekarsari,” ucapnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sastra Winara Meminta Pemkab Bogor Prioritaskan Peningkatan PAD

Ia mengaku, kalau jalan tersebut sering mendapat keluhan dari masyarakat, bahkan disorot oleh netizen di sosial media.

“Jalan itu yang banyak disorot oleh netizen dan komplain dari masyarakat, jadi ketika kita akan melakukan upaya pembangunan malah disomasi. Kalau kepala desa melakukan tindakan peringatan ini sekali lagi, maka saya dianggap melanggar hukum dan penyerobotan lahan,” bebernya.(*)

<< SebelumnyaKetua DPRD Sastra Winara Meminta Pemkab Bogor Prioritaskan Peningkatan PAD
Selanjutnya >>Proyek Pembangunan Sistem Penampungan Air Bawah Jalan di Perumahan Pakujaya Permai Ditolak Warga, Ini Alasannya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini