NarasiTime.id – Bupati Bogor Rudy Susmanto akan melakukan evaluasi bangunan ilegal yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kawasan Puncak. Mengingat, tidak sedikit bangun di Puncak yang berdiri di tanah yang bukan peruntukannya, seperti di lahan hutan produksi.
Evaluasi RTRW itu dilakukan untuk menyelesaikan persoalan banjir dari hulu. Rudy mencatat ada 32 bangunan di puncak yang perlu di tindaklanjuti. ia akan mengusahakan secara maksimal agar warga yang bekerja di bangunan itu tidak kehilangan mata pencaharian.
Apalagi, kata dia di bulan suci Ramadan dan menjelang Idul Fitri, warga sangat membutuhkan pekerjaan.
“Tapi tentunya hal yang terpenting, satu masyarakat kita di selatan, mata pencaharian di sektor pariwisata,” tuturnya, Selasa (11/3/2025).
Politisi Partai Gerindra itu wajib memastikan mata pencarian warga tak terdampak akibat evaluasi perizinan tersebut.
“Ini bulan suci Ramadan bentar lagi hari raya Idul Fitri tentunya memperhatikan lingkungan jadi kewajiban kita bersama. Tapi kita pun jangan lupa bahwa masyarakat Kabupaten Bogor juga harus kita lindungi,” tungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kehutanan bersama Kementerian ATR/BPN menertibkan sejumlah vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (9/3) lalu.
Penyeggelan itu dilakukan, karena vila-vila itu berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan kawasan hutan produksi.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengatakan pemerintah perlu untuk melakukan review dan melakukan penertiban penggunaan lahan yang ada di hulu Sungai Ciliwung.
“Hari ini kami melakukannya di Villa Forest Hill ini adalah hulu DAS dari Ciwilung dan di sini terdapat 7 villa, ini termasuk kawasan hutan produksi,” ujarnya.
Rudianto menyebut, pihaknya telah mengindentifikasi ada 15 titik villa lainnya yang akan dilakukan penertiban dan dipasangi plang penyegelan.
Dalam penyegelan ini, Kementerian Kehutanan menggunakan UU No 41 tahun 1999 Pasal 50 ayat (3) sebagai landasan hukumnya. Di mana dalam UU itu berbunyi, dilarang mengerjakan, menduduki di dalam kawasan hutan.
“Kalau kita kasih Pasal 78 ayat (3) huruf a nya itu kalau dia tidak punya izin, tidak memiliki hak, tidak memiliki legalitas, dia 10 tahun dan denda 5 milliar (rupiah) itu pengenaan kita,” pungkasnya. (*)














