NarasiTime.id – Di tengah protes warga yang kian memanas, aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pabrik rongsokan atau daur ulang sampah limbah yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan Pajeleran, Kecamatan Cibinong.
Langkah ini diambil setelah muncul kekhawatiran akan potensi pencemaran udara dan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik tersebut.
Namun, dalam sidak yang berlangsung pada Jumat (16/5/2025) pagi itu, petugas hanya mendapati seorang penjaga bangunan di lokasi. Pemilik pabrik tidak terlihat batang hidungnya dan disebut-sebut sulit dihubungi.
“Petugas hanya bertemu dengan penjaga bangunan. Sementara pemilik tidak berada di tempat dan si penjaga mengaku tidak memiliki akses komunikasi dengan pemilik pabrik,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana.
Pabrik tersebut diketahui berdiri di atas bekas lahan perkebunan singkong tanpa mengantongi izin lingkungan maupun persetujuan warga sekitar. Satpol PP meminta pemilik pabrik segera memberikan klarifikasi secara resmi.
“Kami sudah sampaikan melalui penjaga agar pemilik datang ke Kantor Satpol PP untuk memberikan keterangan terkait keberadaan dan legalitas bangunan tersebut,” ujar Anwar.
Investigasi sementara mengarah pada indikasi pelanggaran tata ruang serta potensi tindak pidana lingkungan. Sejumlah warga Pajeleran Kranji yang merasa tidak pernah memberikan persetujuan atas pembangunan pabrik itu, mengaku resah dan menolak keras kehadiran usaha daur ulang limbah tersebut.
“Tiba-tiba bangunan berdiri di lahan kebun singkong tanpa izin warga dan lingkungan. Kami khawatir aktivitasnya bisa merusak lingkungan sekitar, apalagi jika ada pembakaran limbah,” tutur seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, warga menuding ada potensi permainan antara pemilik gudang dan oknum pemerintah jika pabrik dibiarkan tetap beroperasi.
“Kalau sampai tetap jalan, kami curiga ada yang bermain. Jangan sampai kami yang turun tangan kalau pemerintah tidak bertindak,” ucap warga lainnya dengan nada tegas.
“Kalau mereka bakar limbah, bisa menyebabkan ISPA bagi anak-anak dan lansia di sekitar. Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal nyawa,” kata warga tersebut.
Warga kini mendesak Pemkab Bogor untuk segera menyegel bangunan tersebut dan menghentikan seluruh aktivitas di dalamnya. (*)














