Beranda News Soroti Penurunan TKD Rp725 Miliar, DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Peningkatan Pajak Daerah

Soroti Penurunan TKD Rp725 Miliar, DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Peningkatan Pajak Daerah

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Leni Liawati. (ist)

NarasiTime.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyoroti turunnya nilai Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.

Isu ini mengemuka saat rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku mitra Komisi III DPRD, pada Selasa (7/10/2025).

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Leni Liawati, menilai penurunan dana transfer tersebut harus dijadikan momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal dan tidak terus bergantung pada anggaran dari pusat.

Baca Juga :  Perusahaan Tanpa Izin di Cicurug, DPRD Kabupaten Sukabumi Sidak Langsung ke Lapangan

“Kalau kita masih terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat, tentu program dan kegiatan daerah akan sulit berjalan optimal. Maka dari itu, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus digarap dengan lebih serius, apalagi ada pengurangan anggaran sekitar Rp725 miliar,” ujar Leni

Baca Juga :  Bupati Bogor Resmikan Gerai Pelayanan Publik di RSUD Leuwiliang

Leni menegaskan, dengan turunnya TKD tersebut, Pemkab Sukabumi harus mengambil langkah konkret dalam mengoptimalkan sumber pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak dan retribusi.

Salah satu upaya yang didorong DPRD adalah optimalisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Leni menyebut masih banyak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi namun kendaraan operasionalnya menggunakan pelat nomor luar daerah, sehingga potensi pajak tidak masuk ke kas daerah.

Baca Juga :  Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi UMMI Sukabumi Kunjungi DPR RI dalam Rangka Memahami Peran dan Fungsi Lembaga Legislatif

“Kami mendorong agar kendaraan operasional perusahaan menggunakan pelat F. Dengan begitu, pajak kendaraannya bisa masuk ke daerah, dan penerimaan Kabupaten Sukabumi dapat meningkat,” tegasnya.

Langkah optimalisasi PAD ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan fiskal daerah dan memastikan pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan meskipun terjadi pengurangan dana transfer dari pusat.(Fitra Yudi. S)

<< SebelumnyaBudi Azhar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Mendukung Penuh Sinergitas Komando Distrik Militer (KODIM 0622) Bersama Pemerintah Daerah Menjaga Stabilitas Daerah
Selanjutnya >>H. Asep Japar Bupati Sukabumi, Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah, Tentang APBD Tahun Anggaran 2026

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini