Beranda News Proyek yang Alami Kekurangan Volume dan Mutu Hingga 335 Juta Disorot: Seharusnya...

Proyek yang Alami Kekurangan Volume dan Mutu Hingga 335 Juta Disorot: Seharusnya Ada Sanksi Pidana

Analis Kebijakan Publik Aditya Bayu Wardana. (ist)

NarasiTime.id – Dugaan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2024 berkaitan dengan proyek peningkatan Jalan Pondok Kacang Raya – Jalan Perigi Raya – Jalan Raya Taman Bahagia di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDMBMBK) Kota Tangsel yang diduga mengalami kekurangan volume dan mutu sebesar Rp355.572.205,63 dapat sorotan elemen masyarakat.

Analis Kebijakan Publik Aditya Bayu Wardana menilai kasus ini merupakan potret menyedihkan yang selalu sering terlihat, proyek publik didanai uang rakyat dikerjakan asal-asalan.

Baca Juga :  Viral Buah Kecapi Jadi Menu MBG, Ini Klarifikasi Pihak SPPG Desa Pengasinan

“Temuan tersebut bukan sekedar angka kerugian administrasi, ini adalah sebuah kegagalan sistemik dan penghianatan terhadap amanah publik,” tegasnya kepada NarasiTime.id, Senin (10/11/2025)

Dia mengungkapkan seringkali, temuan seperti ini hanya berakhir dengan sanksi administratif, tuntutan ganti rugi. Kontraktor hanya diminta mengembalikan uang.

“Ini adalah solusi yang lemah dan tidak adil. Seharusnya ada sanksi pidana. Ini bukan lagi ranah administrasi, ini sudah masuk dugaan korupsi, kolusi,” tegasnya.

Baca Juga :  Ini Efek yang Terjadi di Jatim Setelah Yenny Wahid Melabuhkan Dukungan ke Pasangan Ganjar - Mahfud

Seperti yang diberitakan sebelumnya proyek peningkatan Jalan Pondok Kacang Raya – Jalan Perigi Raya – Jalan Raya Taman Bahagia di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDMBMBK) Kota Tangsel diduga mengalami kekurangan volume dan mutu sebesar Rp355.572.205,63, hasil itu terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2024 terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Tangsel.

Pada laporan tersebut dijelaskan Proyek peningkatan Jalan Pondok Kacang Raya – Jalan Perigi Raya – Jalan Raya Taman Bahagia berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokuman kontrak, backup data, as built drawing, foto dokumentasi, dan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap item pekerjaan Laston Lapis Aus (AC – WC) sebesar Rp4.967.179.499,07 yang dilaksanakan pemeriksa bersama dengan PPK dan/atau PPTK, penyedia jasa kontruksi, konsultan pengawas, dan Inspektorat menunjukan terdapat kekurangan volume dan mutu sebesar Rp355.572.205,63 atas mutu pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) dengan antistriping Agent.(cr1/sal)

Baca Juga :  Cabup Bogor Rudy Susmanto Ternyata Memiliki Buyut Moyang di Cimande, Bernama Mbah Onang
<< SebelumnyaDinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Manfaatkan Fase Pemulihan Sebagai Momentum Perencanaan Ulang Kawasan Pemukiman Pascabencana Cisolok dan Cikakak
Selanjutnya >>Gelar Diskusi, PSDK Serukan Rekonsiliasi Guna Meneguhkan Arah Politik dan Menjaga Persatuan Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini