
NarasiTime.co – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor memediasi persoalan lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, demi mendorong pembangunan berkelanjutan di wilayah Bogor Timur.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, M. Irvan Maulana, menjadi penengah dalam Rapat Dengar Pendapat antara PT Bukit Jonggol Asri (BJA) dengan sejumlah pihak yang mengaku sebagai penggarap lahan.
“Dalam musyawarah tersebut, tidak terdapat satu pun peserta yang dapat menunjukkan identitas sebagai warga Desa Sukaresmi saat diminta secara langsung,” kata Irvan, Minggu (19/4/2026).
Ia menilai, rapat tersebut penting untuk mempercepat realisasi pembangunan di Bogor Timur.
“Saya menilai rapat ini sangat penting untuk menyelesaikan masalah, karena pengembangan pembangunan di Bogor Timur berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi baru, sepanjang tetap memperhatikan aspek hukum dan keadilan bagi semua pihak,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menambahkan pihaknya telah memediasi antara warga yang mengaku penggarap dengan PT BJA.
“Alhamdulillah mediasinya berjalan baik, karena pihak BJA siap memberikan uang kerohiman kepada warga penggarap,” ujarnya
Ia juga menyarankan perusahaan memprioritaskan masyarakat setempat sebagai penggarap dengan dibuktikan melalui kartu tanda penduduk (KTP).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor juga menerima penjelasan dari pihak kecamatan terkait lahan yang selama ini digarap masyarakat.
“Kalau memang ada pihak yang merasa keberatan dan memilih jalur hukum, kami persilakan karena itu hak setiap warga negara,” tegas Sogir.(*)













