Beranda News Mediasi Persoalan Lahan Eks PT PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Komisi I...

Mediasi Persoalan Lahan Eks PT PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Dorong Pembangunan di Wilayah Bogor Timur

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor saat menggelar rapat mediasi persoalan lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur. (ist)

NarasiTime.coKomisi I DPRD Kabupaten Bogor memediasi persoalan lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, demi mendorong pembangunan berkelanjutan di wilayah Bogor Timur.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, M. Irvan Maulana, menjadi penengah dalam Rapat Dengar Pendapat antara PT Bukit Jonggol Asri (BJA) dengan sejumlah pihak yang mengaku sebagai penggarap lahan.

Baca Juga :  Wujudkan Kepedulian Pada Hari Raya Idul Adha, JJB Sembelih Empat Hewan Kurban

“Dalam musyawarah tersebut, tidak terdapat satu pun peserta yang dapat menunjukkan identitas sebagai warga Desa Sukaresmi saat diminta secara langsung,” kata Irvan, Minggu (19/4/2026).

Ia menilai, rapat tersebut penting untuk mempercepat realisasi pembangunan di Bogor Timur.

“Saya menilai rapat ini sangat penting untuk menyelesaikan masalah, karena pengembangan pembangunan di Bogor Timur berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi baru, sepanjang tetap memperhatikan aspek hukum dan keadilan bagi semua pihak,” jelasnya.

Baca Juga :  Komunitas Afiat YDBM Gelar Baksos untuķ Korban Banjir di Cililitan

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menambahkan pihaknya telah memediasi antara warga yang mengaku penggarap dengan PT BJA.

“Alhamdulillah mediasinya berjalan baik, karena pihak BJA siap memberikan uang kerohiman kepada warga penggarap,” ujarnya

Ia juga menyarankan perusahaan memprioritaskan masyarakat setempat sebagai penggarap dengan dibuktikan melalui kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Juga :  Pemkab Bogor Siap Mendukung Pelaksanaan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor juga menerima penjelasan dari pihak kecamatan terkait lahan yang selama ini digarap masyarakat.

“Kalau memang ada pihak yang merasa keberatan dan memilih jalur hukum, kami persilakan karena itu hak setiap warga negara,” tegas Sogir.(*)

<< SebelumnyaFestival Terambyar Bertajuk “Satu Panggung Banyak Rasa”, Siap Guncang Masyarakat Sukabumi di Aula Stadion Surya Kencana Kota Sukabumi
Selanjutnya >>Beri Apresiasi Program TMMD, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Menilai Program Ini Bentuk Sinergi Pemkab dan TNI Guna Percepat Pembangunan di Pedesaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini