NarasiTime.id – Guna melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 soal efisiensi anggaran, DPRD Kabupaten Bogor tengah akan memangkas biaya perjalanan dinas, makan dan minum (mamin), ATK, dan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara mengatakan, pihaknya telah menyerahkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak pekan lalu.
Dijelaskan Politisi Gerindra itu, tujuannya adalah untuk menyesuaikan anggaran yang ada berdasarkan instruksi presiden perihal efisiensi anggaran.
“Kami sudah menyerahkan ke TAPD, OPD masing-masing, mangga disesuaikan sesuai instruksi presiden sekarang alhamdulillah semua lagi dalam proses,” kata Sastra, Jumat 7 Februari 2025.
Ia menyebut bahwa saat ini Pemkab Bogor sedang melakukan penyesuaian kegiatan-kegiatan yang disampaikan pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut.
“Kalau sudah dihitung nanti berapa, kebutuhan kita berapa, dan yang penting tidak mengganggu kegiatan-kegiatan yang memang sifatnya kesehatan, pendidikan, dan pembangunan,” jelas Politisi Gerindra itu
Seperti diketahui, bahwa Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan APBD tahun anggaran 2025, pada 22 Januari 2025 lalu.
Lewat Inpres itu, memerintahkan efisiensi atau penghematan belanja APBN 2025 senilai Rp 306,7 triliun. Efisiensi itu mencakup belanja operasional dan non-operasional di seluruh Kementerian dan Lembaga.(*)














