Beranda News Disdik Sukabumi Larang Sekolah Study Tour, Penjualan LKS dan Seragam

Disdik Sukabumi Larang Sekolah Study Tour, Penjualan LKS dan Seragam

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Eka Nandang Nugraha. (ist)

NarasiTime.id  – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, larangan study tour serta penjualan buku LKS dan seragam di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah untuk segera mematuhi aturan ini.

“Kami telah bertemu langsung dengan Pak Gubernur terpilih di Keresidenan Purwakarta. Dalam pertemuan itu, beliau menyampaikan arahan yang cukup jelas, salah satunya mengenai larangan study tour serta aturan bahwa kepala sekolah dan guru tidak boleh menjual LKS, buku, atau seragam di sekolah,” ujar Eka belum lama ini.

Baca Juga :  Sekda Bakal Evaluasi Lokasi Pengadaan Lahan untuk SMPN 4 Citeureup yang Lokasinya di Bawah Sutet

Meski aturan ini sudah mulai diterapkan di tingkat daerah, Eka menegaskan bahwa regulasi resmi dari pemerintah provinsi masih dalam proses penyusunan. Setelah resmi dilantik, Kang Dedi Mulyadi direncanakan akan mengeluarkan kebijakan dalam bentuk keputusan gubernur, instruksi, atau surat edaran yang akan menjadi payung hukum bagi larangan ini.

Baca Juga :  Golkar Daftarkan Jaro Ade Jadi Calon Bupati Bogor di Nasdem

Eka juga menekankan, bagi sekolah yang melanggar aturan, ia menyatakan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai regulasi yang akan ditetapkan nanti.

“Tentu akan ada konsekuensi bagi yang melanggar, tapi kami masih menunggu keputusan resmi dari Pak Gubernur,” pungkasnya.

Baca Juga :  Hardiknas 2025, Kadisdik Kab Sukabumi: Marilah Kita Bersama Mencerdaskan Kehidupannya Bangsa!

Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan lingkungan sekolah menjadi lebih fokus pada proses belajar mengajar tanpa ada beban tambahan bagi siswa dan orang tua terkait biaya study tour serta pembelian buku dan seragam. (*)

<< SebelumnyaPolres Bogor Berhasil Ungkap Kecurangan dan Pemalsuan Minyakita, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sampaikan Apresiasi
Selanjutnya >>Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Berikan Pemahaman Maksimal Pelaporan Pajak BOSP SD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini