
NarasiTime.id – Kondisi Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi menjadi sorotan publik setelah dilaporkan tutup pada saat jam kerja, Jumat (27/3/2026).
Peristiwa ini memicu pertanyaan serius terkait disiplin aparatur sipil negara (ASN), bahkan diduga melanggar ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Berdasarkan pantauan di lokasi, kantor Dispora terlihat tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Tidak tampak aktivitas pegawai maupun pelayanan kepada masyarakat, sementara akses kantor dalam kondisi tertutup.
Padahal, pemerintah pusat melalui Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 telah menegaskan bahwa meskipun ada penyesuaian kerja selama libur nasional dan Idul Fitri, instansi pemerintah wajib tetap menjamin pelayanan publik berjalan dan dapat diakses masyarakat.
Seorang aktivis bernama Tagendol menilai, fenomena ini menjadi indikator lemahnya pengawasan internal serta belum optimalnya implementasi kebijakan kerja fleksibel. WFA seharusnya menjadi solusi adaptif, bukan alasan menurunnya kinerja atau hilangnya pelayanan publik.
“Momentum pasca libur panjang Lebaran seharusnya menjadi titik awal bagi ASN untuk kembali meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.
Dia meminta Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan evaluasi dan penegakan disiplin ASN, serta memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dispora Kota Bekasi terkait alasan kantor tutup pada jam kerja tersebut.(Septian Hadi Maulana)













