NatasiTime.id – Situasi panas melanda dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi akibat ketidakjelasan skema penggajian, yang memicu ribuan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dari Aliansi Honorer Nasional (AHN) untuk menggelar aksi damai pada Kamis, 22 Januari 2026.

Dalam pernyataannya, DPD AHN Kabupaten Sukabumi menyatakan aksi ini sebagai upaya menuntut kejelasan upah berdasarkan petikan SK Bupati, yang seharusnya sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yakni minimal setara dengan gaji saat menjadi pegawai non-ASN atau upah minimum daerah.

Baca Juga :  Pengurus PP Kecamatan Parung Sampaikan Pesan dan Harapan Kepada Rudy Susmanto-Jaro Ade

“Kami akan melakukan longmarch dari Gelanggang Pemuda Cisaat ke Pendopo Kabupaten Sukabumi dengan pakaian serba hitam sebagai simbol duka,” kata Ketua DPD

AHN Kabupaten Sukabumi, Asep Ruswandi, S.Pd. Sekitar 2.500 peserta diperkirakan akan hadir, dengan tuntutan utama berupa nominal gaji yang jelas dan jaminan transisi ke PPPK full waktu.

Baca Juga :  Ada 55 Atlet NPCI Kabupaten Bogor Wakili Provinsi di Peparnas, Rudy Susmanto Dukung Target Jabar Kahiji

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menerbitkan surat nomor 400.3.1/355/Sekret/2026 tanggal 20 Januari 2026 tentang Pembinaan Perangkat di Satuan Pendidikan. Surat tersebut, yang ditujukan kepada Pengawas Bina dan Kepala Satuan Pendidikan, menekankan poin-poin penting untuk menjaga stabilitas pendidikan:
Aspirasi dan masalah harus disampaikan melalui jalur resmi sesuai aturan dan mitra organisasi, dengan menjunjung etika.

Semua kegiatan tidak boleh mengganggu proses belajar mengajar agar layanan kepada siswa tetap optimal.
GTK wajib mematuhi kode etik dan disiplin pegawai, dengan risiko sanksi jika melanggar.

Baca Juga :  Peringati Hari Hardesnas 2026, Ketua DPRD Sukabumi Tegaskan Desa Adalah Pilar Utama Pembangunan  

Dinas Pendidikan berkomitmen memfasilitasi aspirasi resmi untuk mencari solusi sesuai kewenangan.

Polemik ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi di awal 2026, di tengah transisi pengelolaan dana BOS yang kini dikelola daerah dan batasan kuota honorer sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.(Fitra Yudi. S)

<< SebelumnyaTinjau Program Rutilahu di Jampang Kulon, Disperkim Sukabumi Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Selanjutnya >>Disdik Sukabumi Mendata Sekolah Rusak Akibat Bencana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini