Beranda News Dugaan Praktik Child Grooming di Sekolah, Ferry Supriyadi Anggota DPRD Sukabumi Angkat...

Dugaan Praktik Child Grooming di Sekolah, Ferry Supriyadi Anggota DPRD Sukabumi Angkat Bicara

NarasiTime.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi kembali diwarnai isu miring terkait dugaan praktik child grooming yang mencuat di salah satu SDN di Kecamatan Sukalarang.

Isu ini viral setelah sebuah video menunjukkan kedekatan berlebih antara seorang guru laki-laki dan siswinya, yang sempat beredar di TikTok sebelum akhirnya dihapus.

Dalam potongan video tersebut, oknum guru terlihat menyuapi siswinya di depan kelas, dengan narasi yang menyertai video dinilai provokatif, seperti: “Hari ini foto ijazah dulu yak, nanti kita foto bareng di KUA ya” dan “Jodohku ternyata muridku”.

Baca Juga :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Dukung Penuh Pengelolaan Rest Area Gunung Mas Puncak

Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi S.H, angkat bicara. Dia menilai tindakan yang terekam dalam video tersebut telah melampaui batas kewajaran.

“Secara etik, ini kurang beradab dan kurang mendidik. Guru seharusnya memposisikan diri sebagai orang tua yang memberikan perlindungan, bukan malah membuat konten yang mengarah pada hubungan toksik,” ujarnya pada Selasa, 10 Februari 2026.

Ferry menekankan bahwa masyarakat Timur, terutama yang mayoritas Muslim di Sukabumi, menjunjung tinggi batasan fisik.

“Walaupun mungkin niatnya bercanda atau menunjukkan kasih sayang, implementasinya salah. Ini bisa dikategorikan sebagai child grooming karena membangun relasi yang rentan eksploitasi di masa depan,” tegasnya.

Baca Juga :  Proyek Mangkrak hingga Molor di DPUPR, Rudy Susmanto Akan Tambahkan Anggaran untuk DPUPR

Sebagai langkah tindak lanjut, Ferry mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, tim Disdik sudah turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap guru yang bersangkutan.

Namun, ia mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada klarifikasi semata. Ferry meminta Disdik untuk menyusun standar operasional atau regulasi jelas mengenai batasan interaksi antara tenaga pendidik dan peserta didik. “Kami berharap Dinas Pendidikan punya standar baku soal batasan guru sebagai pengajar dan wali siswa.

Baca Juga :  Libatkan TNI, DPMD Kabupaten Bogor Rekontruksi Jalan Menuju Desa Malasari Kecamatan Nanggung Sepanjang 18 KM

“Jangan sampai ada lagi konten-konten yang menimbulkan persepsi liar dan keresahan di masyarakat,” tambahnya.

Saat ini, Komisi IV masih menunggu laporan resmi hasil konseling dan investigasi yang dilakukan Disdik beserta perangkatnya. Ferry berharap kejadian di Sukalarang menjadi pelajaran penting bagi seluruh tenaga pendidik di Kabupaten Sukabumi.

“Jadilah guru yang memiliki etika dan adab yang baik, sehingga bisa mengajarkan perilaku yang baik pula bagi muridnya. Edukasi mengenai batasan wajar ini harus segera masif dilakukan agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.(Fitra Yudi. S)

<< SebelumnyaKegiatan TMMD ke-127 Tahun 2026 di Desa Parakanlima di Hadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
Selanjutnya >>Gelar Reses Pertama 2026 di Desa Kadudampit, Yudha Sukmagara Serap Aspirasi Masyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini