Tim SAR saat mencari pekerja renovasi Jembatan Leuwiranji yang tercebur ke Sungai Cisadane. (ist)

NarasiTime.id – Diduga tidak menggunakan peralatan keamanan, seorang pekerja proyek pemeliharaan Jembatan Leuwiranji yang menghubungakan Kecamatan Gunung Sindur dan Rumpin dilaporkan terjatuh ke Sungai Cisadane pada Minggu malam (1/2/2026).

Kejadian tersebut tentu saja seketika membuat rekan kerja korban dan warga sekitar heboh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berinisial F (30) terjatuh saat tengah mengencangkan baut jembatan. Namun hingga kini, belum ada kepastian apakah korban telah menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat kejadian berlangsung.

Baca Juga :  Bupati Bogor Rudy Susmanto Menghadiri Acara KNPI Gelar Mancing Massal

Pasca insiden, upaya pencarian langsung dilakukan. Tim SAR tidak hanya menyisir area sekitar jembatan, tetapi juga melakukan penyusuran sepanjang aliran Sungai Cisadane. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, korban belum berhasil ditemukan.

Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika, dalam keterangan tertulis pada Senin (2/2/2026), menyampaikan bahwa pencarian menggunakan perahu karet telah dilakukan sejauh lima kilometer dari titik awal korban terjatuh. Selain itu, pencarian juga dilakukan melalui jalur darat dengan menyusuri bantaran Sungai Cisadane.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Agus Salim Minta Kegiatan MTQ Jadi Wadah Pembinaan Generasi Muda yang Berakhlak Mulia

Diketahui, pekerjaan pemeliharaan berkala Jembatan Leuwiranji dikerjakan oleh kontraktor PT. Aulian Putra Konstruksi, perusahaan yang berkantor di Bekasi, Jawa Barat. Dalam laman resmi perusahaan tersebut, disebutkan bahwa salah satu misinya adalah menerapkan standar K3 dalam setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Meski begitu, hingga saat ini NarasiTime.id belum memperoleh keterangan resmi dari pihak kontraktor terkait insiden jatuhnya pekerja tersebut.

Menanggapi peristiwa ini, Praktisi Hukum Syafiq Alaydrus, SH menilai perlu adanya investigasi menyeluruh guna mengungkap penyebab kecelakaan kerja tersebut. Menurutnya, audit resmi harus dilakukan untuk memastikan apakah terdapat kelalaian prosedur atau pelanggaran standar keselamatan.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Hergun, Sembelih 3 Ekor Sapi dan 11 Kambing, Libatkan Tokoh Pers Sukabumi dan Masyarakat Sekitar

“Perlu dilakukan investigasi mendalam, termasuk audit SOP dan peninjauan kontrak kerja. Kontraktor harus bertanggung jawab, karena kecelakaan terjadi dalam masa pengerjaan proyek,” ujar Syafiq kepada NarasiTime.id , Selasa (2/2/2026).

Hingga kini, proses pencarian masih terus dilakukan oleh tim gabungan, sementara publik pun menanti kejelasan terkait tanggung jawab keselamatan kerja dalam proyek Jembatan Leuwiranji tersebut.(cr1/sal)

<< SebelumnyaParkir Liar di Jalan Raya Bogor Depan Pasar Cibinong Ditertibkan, Pedagang: Nanti Juga Balik Lagi
Selanjutnya >>Pekerja Tewas di Proyek Renovasi Jembatan Leuwiranji, KNPI Kecamatan Gunung Sindur Nilai Dinas Pekerjaan Umum Lemah Pengawasan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini