Beranda News Edan, 49 Titik Ruas Jalan di Kota Tangsel Dibangun Bukan di Atas...

Edan, 49 Titik Ruas Jalan di Kota Tangsel Dibangun Bukan di Atas Tanah Pemkot

NarasiTime.id – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangsel terang-terangan telah melanggar peraturan dengan membangun 49 titik ruas jalan bukan di atas tanah Pemkot Tangsel, dengan potensi kerugian negara berkisar antara Rp 53,07 miliar – Rp 106,15 miliar.

Hal itu terungkap dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tangsel Tahun 2024.

Baca Juga :  Gerindra Angkat Bicara Soal Marshel Widianto Punya Rekam Jejak Buruk hingga Tak Pantas Jadi Bacalon Wakil Walikota Tangsel

Koordinator DPD Pemuda Pendamping Indonesia (PPI) Tangsel Aditya Bayu Wardana menyoroti upaya Dinas Perkimta yang telah membangun 49 titik ruas jalan bukan di atas tanah milik Pemkot Tangsel.

Menurutnya tindakan dinas terkait telah mengabaikan ketentuan yang berlaku. Padahal sebagai pemerintah daerah mestinya harus menujukkan ketataatan dan memberikan contoh kepada masyarakat dalam menataati ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Sukses Digelar untuk Pertama Kalinya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta CFD Akomodir Pelaku UMKM

“Masyarakat diminta taat aturan, pemerintah sendiri malah tidak taat aturan,” katanya kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Menurut Adit -sapaanya-, mestinya uang sebesar itu bisa digunakan untuk program-program yang lebih penting yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya anggaran tersebut dipaksakan untuk membangun proyek yang jadi masalah dalam pertanggungjawabannya.

Baca Juga :  Satu Tahun Memimpin, Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi Menempatkan Nilai Gotong Royong dan Kebhinekaan Sebagai Pondasi Utama

“Ditengah kesulitan masyarakat, mestinya uang itu bisa digunakan untuk merealiasikan program yang berdampak langsung buat perbaikan ekonomi masyarakat,” terangnya.

Atas dasar itulah dia meminta Dinas Perkimta untuk bertanggung jawab atas potensi kerugian negara tersebut, karena tindakan tersebut bisa dikategorikan korupsi.

“Saya minta Kadis Perkimta untuk bertanggung jawab terhadap kerugian negara tersebut,” pintanya.(cr1/sal)

<< SebelumnyaKalahkan HCB di Kongres Persatuan, Akhmad Munir Resmi Jadi Ketua Umum PWI Pusat
Selanjutnya >>Sambangi Kantor Kabaronline.co.id, Ini yang Dilakukan Dewan Pers

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini