NarasiTime.id – Bupati Sukabumi, Asep japar, menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk suap, gratifikasi, atau pungli dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026, surat edaran bupati tertuang di edaran nomor: 400.3.1/4401/Disdik/2025 yang ditujukan kepada para penilik, pengawas, serta kepala PAUD, SD, SMP, diseluruh Kabupaten Sukabumi.
Asjap menyampaikan pesan, proses penerimaan murid baru harus dilakukan secara transparan, akuntabel, berkeadilan, tanpa diskriminasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada praktek suap, gratifikasi, apalagi pungli, semua pihak harus menjaga integritas dalam pelaksanaan SPMB demi terciptanya pendidikan yang bersih dan berkeadilan,” ucapnya, Rabu (11/06/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Asep Japar melarang keras segala bentuk percaloan, termasuk janji kelulusan oleh oknum pegawai atau pihak lain diluar mekanisme resmi. Segala bentuk permintaan imbalan berupa uang jasa, atau barang yang dikaitkan dengan kelulusan murid dalam SPMB dinyatakan sebagai pelanggaran.
Arahan ini, dikeluarkan dalam rangka tindak lanjut terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2025 tentang sistem penerimaan murid baru.
Asjap berharap dengan kebijakan ini, penerima peserta murid baru di Kabupaten Sukabumi, dapat berlangsung dengan baik, adil, bersih memberikan hak yang sama bagi semua anak.(Fitra Yudi.S)














