Beranda News Alhamdulillah.. Tidak ada lagi Ijazah SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta Tertahan Sekolah Dengan...

Alhamdulillah.. Tidak ada lagi Ijazah SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta Tertahan Sekolah Dengan Alasan Apapun

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dede Chandra Sasmita. (ist)

NarasiTIme.id – Kabar gembira buat masyarakat Kabupaten Bogor, pertanggal 23 januri 2025, Sekolah di Jawa Barat wajib menyerahkan ijazah kepada lulusannya paling lambat pada 3 Februari 2025 mendatang. Hal itu dilakukan sesuai instruksi Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Permintaan tersebut sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE perihal Percepatan Penyerahan Ijazah jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang ditandangani  tanggal 23 Januari 2025.

Surat tersebut jelas menerangkan, dalam rangka memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran, satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Hal itu juga sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, Persesjen Kemdikbudristek No 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemdikbudristek No 1 Tahun 2022.

Baca Juga :  JIP Gelar Pelatihan Jurnalistik untuk 140 Siswa MA Al-Hidayah

“Sehubungan hal termaksud, kami minta untuk melaksanakan percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB,” tulis surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wahyu Mijaya.

Dalam surat edaran itu, sekolah harus mendata, melaporkan dan menyerahkan ijazah tahun pelajaran 2023/2024 atau tahun pelajaran sebelumnya, yang belum diserahkan kepada lulusan yang berhak menerima ijazah paling lambat tanggal 3 Februari 2025.

Sekolah juga harus berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dalam melaksanakan penyerahan ijazah yang belum tersampaikan.

Pada poin ketiga surat tersebut dijelaskan, bahwa  “Apabila sampai batas waktu tidak terealisasi, maka pihak sekolah harus menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dilengkapi berita acara dari sekolah kepada cabang dinas pendidikan,” jelas surat edaran tersebut.

Baca Juga :  SK Pembekuan Dicabut PWI Pusat, Hilman Hidayat Tetap Menjadi Ketua PWI Jawa Barat

” untuk selanjutnya kepala cabang dinas menyerahkan ijazah tersebut kepada lulusan yang berhak menerima ijazah,”.

Anggota DPRD Jawa Barat, Dede Chandra Sasmita sangat menyambut baik adanya edaran dari Dinas Pendidikan Jabar yang telah berkomitmen melakukan percepatan penyerahan ijazah.

“Alhamdulillah sudah ada respons positif, ada beberapa yang sudah diambil, namun  juga masih banyak yang mengeluhkan kepada saya belum bisa diambil ijazah tersebut,” kata Kang Dechan, sapaan akrab beliau.

Kang Dechan dengan sangat meminta pihak sekolah dapat memastikan bahwa pada 3 Februari nanti ijazah sudah diterima oleh lulusan. Dan saya tidak akan ragu untuk membuka posko aduan jika masih ada sekolah yang belum menyerahkan ijazah kepada lulusannya.

Baca Juga :  Herdiawan Waryadi Sekdis baru Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Siap Mewujudkan Visi Besar Kabupaten Sukabumi yang Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah

“Jika sampai tanggal 3 Februari masih belum bisa diambil, segera kabari saya, agar kita bisa tindaklanjuti berkomunikasi dengan Kepsek, KCD, dan dinas,” ujar satu-satunya anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 dari dapil kabupaten Bogor yang ada di komisi V DPRD Jawa Barat ini, yang Leading sector komisi V ini salah satunya Dibas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Semoga hal positif ini juga bisa diikuti satuan pendidikan lainnya yang berada dibawah naungan Depatemen Agama, seperti Madrasah ‘Aliyah.(*)

<< SebelumnyaSMAN di Kota Sukabumi Peduli Siswa Korban Bencana di Kabupaten Sukabumi, Kepala KCD Pendidikan Wilayah V Beri Apresiasi
Selanjutnya >>Menjaga Stabilias Harga, Pemerintah Kabupaten Bogor Gelar Panen Cabe

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini