Beranda News FPGS Desak DPRD Kabupaten Bogor Sidak Soal Dugaan Grand Bukit Dago Caplok...

FPGS Desak DPRD Kabupaten Bogor Sidak Soal Dugaan Grand Bukit Dago Caplok Lahan Irigasi

Tampak belakang bangunan ruko yang dibangun Grand Bukit Dago di Desa Rawa Kalong Kecamatan Gunungsindur yang diduga melanggar garis sempadan sungai. (ist)

NarasiTime.id – Pembangunan Klaster Grand Bukit Dago yang diduga melanggar garis sempadan sungai (GSS) dengan mencaplok lahan irigasi di Desa Rawa Kalong, Kecamatan Gunung Sindur menjadi perhatian Forum Pemuda Gunung Sindur (FPGS). Mereka mendesak DPRD Kabupaten Bogor segera melakukan sidak guna menjalankan fungsi pengawasan.

“Dewan Kabupaten Bogor harusnya segera cek ke lapangan. Jalankan fungsi pengawasannya. Jangan mau kampanye aja rajin turun ke masyarakat. Sekarang udah jadi malah diam. Dimana fungsi pengawasannya,” tegas Ketua FPGS Nasrul kepada NarasiTime.id Minggu(15/12/2024).

Menurutnya, jika dugaan pelanggaran oleh pengembang Klaster Grand Bukit Dago tidak mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bogor, baginya malah menimbulkan kecurigaan tersendiri. Apakah oknum-oknum di dinas ikut terlibat ‘bermain’ dalam proses perizinannya.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Bogor Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

“Ini waktunya, anggota dewan di Bogor tunjukan nyali. Sesuai tupoksinya. Kan itu yang kita harapkan. Mereka duduk di kursi empuk dengan gaji dan fasilitas yang ada untuk mewakili masyarakat. Kalau yang kasat mata aja dibiarkan. Kemungkinan dipelosok-pelosok masih bayak lagi pengembang yang memanfaatkan situasi ini. Mereka dengan leluasa bisa berbuat semaunya. Karena lemahnya penegakan hukum,” sambuh Nasrul.

Baca Juga :  Pergi Berlibur? Tetap Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Penipu Online

Seharusnya lanjut Nasrul, pemerintah berterima kasih kepada masyarakat yang ikut peduli. Mengingat Kabupaten Bogor begitu luas yang kerap dijadikan alasan mereka kecolongan.

“Saya berharap anggota dewan Kabupaten Bogor sekarang ini masih ada yang ikut peduli. Melakukan fungsi pengawasannya dengan baik. Sesuai amanah yang ada dipundak mereka.

Kalau tidak ada kepedulian dari pejabat daerah. Nanti bisa jadi lahan irigasi bakal diurug pengembang. Karena tidak pedulinya pemerintah. Toh, Percuma juga ada UPT Infrastruktur Irigasi naungan Dinas PUPR. Apa fungsinya? Mereka sebenanya sudah tau tapi ngga peduli,” tandasnya.

Baca Juga :  Duet Jaro Ade–Anang Hermansyah, Golkar Kabupaten Bogor Langsung Gaspol Pasca Idulfitri

Untuk diketahui, berdasarkan informasi dari Pihak UPT Infrastruktur Irigasi Kelas A Wilayah 2 yang menyelenggarakan operasi dan pemeliharaan saluran irigasi ada sekira 5,8 kilometer panjang saluran irigasi Curug-Serpong dengan lebar 3 meter yang menjadi asset pemerintah Kabupaten Bogor.

Dimana saluran irigasi Curug-Serpong juga melintasi Desa Rawa Kalong, Kecamatan Gunung Sindur berbatasan langsung dengan lokasi Klaster Grand Bukit Dago yang saat ini sedang dibangun yang diduga melanggar garis sempadan sungai. (*)

<< SebelumnyaRancang Program 2025 dan Evaluasi Anggota, JJB Bakal Gelar Raker Kedua
Selanjutnya >>JJB Gelar Raker Ke-2, Bahas Program 2025 Salah Satunya Pembentukan Koperasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini