Beranda News Pembangunan Klaster Grand Bukit Dago di Desa Rawa Kalong Bakal Disidak Dewan,...

Pembangunan Klaster Grand Bukit Dago di Desa Rawa Kalong Bakal Disidak Dewan, Ini Penyebabnya

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi Partai Gerindra Andi Permana.(ist)

NarasiTime.id – Menanggapi pemberitaan soal dugaan pembangunan Klaster Grand Bukit Dago yang diduga mencaplok lahan irigasi di Desa Rawa Kalong, Kecamatan Gunung Sindur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor berencana akan cek ke lapangan sekaligus bersama dinas terkait.

Seperti diungkapkan anggota dewan dari Komisi 1 Fraksi Gerindra, Andi Permana kepada media via pesan WhatsApp nya, Selasa(10/12/2024). Guna menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengembang Klaster Grand Bukit Dago yang diduga melakukan mal administrasi dalam proses perizinan, ia menegaskan akan meninjau ke lokasi untuk melihat semua dokumen dan legalitas perizinan yang dimiliki pihak pengembang.

“Kami akan meninjau ke lokasi untuk melihat semua legalitas, juga pembangunan tersebut dan akan melibatkan dinas terkait pak,” kata Andi yang juga politisi Partai Gerindra yang berasal dari Dapil 6 itu.

Baca Juga :  PLH Kadishub Kabupaten Bogor Komentar Soal Dugaan Pungutan Liar

Terpisah, Ketua lingkungan RW 01 Kp Rawa Kalong, Andi Bowo saat dimintai tanggapannya soal pembangunan Klaster Grand Bukit Dago. Ia menegaskan bahwa sejak ada pembangunan klaster baru tersebut, pihak pengembang tidak pernah berkoordinasi apalagi melibatkan warga terkait persetujuan lingkungan.

“Saya tidak pernah menanda tangani persetujuan lingkungan. Mungkin mereka pakai dokumen-dokumen lama,” tegasnya.

Andi Bowo yang merupakan warga asli Desa Rawa Kalong juga membenarkan bahwa, ada saluran irigasi/kali yang tepat berada dibelakang pembangunan kavling klaster Grand Bukit Dago.

Baca Juga :  Kombes Pol Maruly Pardede Meraih Penghargaan Level Asia, Berintegritas Tinggi dan Innovative

“Setau saya dari dulu, dibelakang tanah kavling ada sungai atau kali. Mungkin istilah pemerintah itu disebut jalur irigasi. Saya baru tau,” kata Andi Bowo saat ditemui di kediamannya.

Diberitakan sebelumnya, pejabat fungsional Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, H.Endang, Jumat (6/12/2024) menjelaskan bahwa PT. Dituka Rahardja selaku pengembang Klaster Grand Bukit Dago masih menggunakan dokumen lama yakni Surat Rekomendasi Peil Banjir Nomor:503/632.A-DBMP yang ditanda tangani Plh. Kadis Bina Marga dan Pengairan (Dinas PUPR-sekarang) Yosep Hernawan tertanggal 9 September 2005.

“Sudah lama sekali, Kami pernah ke lokasi itu. Waktu itu belum di mulai pembangunan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pada Rapat Paripurna Istimewa dalam Rangka HUT RI Ke-79, Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Maaf, Ada Apa Ya?

Endang juga menunjukan, site plan yang diajukan developer atas nama PT Dituka Rahardja. Termasuk puluhan kavling yang kini sedang dibangun klaster. Namun ditegaskan Endang bahwa, seharusnya pihak developer jangan dulu membangun jika proses administrasi belum selesai.

“Kalau yang di dalam sih sudah sesuai ketentuan. Tapi belum tau kalau yang di luar atau sebrang jalan,” tambahnya.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, ada sejumlah kavling klaster tersebut yang sudah terbit ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.(che)

<< SebelumnyaJaga Kelestarian Alam, PLN Bersama Pemprov DKI Jakarta Beraksi Tanam 100 Pohon di Waduk Brigif
Selanjutnya >>Publikasi Kinerja DPKPP Kabupaten Bogor 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini