Beranda News Seakan Kebal Hukum, Aktivitas Galian Tanah Ilegal di Kampung Cikadu Kembali Berulah

Seakan Kebal Hukum, Aktivitas Galian Tanah Ilegal di Kampung Cikadu Kembali Berulah

Galian Tanah Ilegal di Kampung Cikadu, Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor (dokumen istimewa)

NarasiTime.id – Galian tanah Bentonit sangat dikeluhkan warga karena aktivitas  yang berdampak pada rusaknya jalan yang dibangun lewat program Samisade kembali beroperasi.

Warga sekitar sudah tahu aktivitas galian tanah bentonit di kawasan itu sudah ditertibkan Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng, baru-baru ini.

“Setahu kami itu kan sudah ditertibkan Pol PP yah, tapi kenapa masih beroperasi seakan kebal hukum,” tutur warga setempat yang enggan disebut namanya, pada Jumat, (09/02/2024).

Baca Juga :  Kondisi Terkini Lingkungan Hidup Cipanas Bopuncur Jadi Sorotan, Penggiat Jawa Barat Kumpul Satukan Pandangan Rumuskan Langkah ke Depan

Kepala Unit Satpol PP leuwisadeng Cecep Tarmizi kepada Publikbicara mengatakan bahwa ia sudah mendapatkan laporan tersebut dari warga.

“Betul kami sudah mendapatkan laporan dari warga, saat ini tim sedang bergegas ke lokasi untuk kembali menegaskan dan menertibkan,” tuturnya.

Menurutnya, sesuai intruksi Kasatpol PP Kabupaten Bogor, tidak boleh ada aktivitas dahulu sebelum melengkapi ijin.

Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Pol PP Leuwisadeng sebetulnya sudah menutup aktivitas penggalian tanah ilegal di Kampung Cikadu, pada Rabu (7/02/2024).

Baca Juga :  Kacau, Paket Bantuan untuk Warga Tangsel Sudah Kedaluwarsa

Cecep Tarmizi mengatakan, penutupan aktivitas tersebut karena menyebabkan fasilitas akses jalan Desa rusak dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Dia lalu menjelaskan sebelum dilakukan penertiban, aktivitas galian tanah pihaknya terlebih dahulu memberikan teguran terhadap pengelola yang kemudian langsung diberikan sanksi tegas dengan memasang garis “line” penyegelan.

“Karena kegiatan tersebut belum mengantongi izin, maka kami melakukan penghentian aktivitas galian untuk sementara waktu. Hingga, mereka memenuhi perizinan secara administrasi dari masyarakat sekitar, dan dinas terkait” kata dia.

Baca Juga :  Hadiri Pelepasan Calon Haji Kloter 13, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Semoga Menjadi Haji yang Mabrur

Ada dua buah alat berat excavator yang dipergunakan untuk aktivitas galian tanah ilegal itu.

Pihak terkait sampai menutup galian Bentonit berkat laporan dari masyarakat terkait aktivitas lalu lalang kendaraan truk bermuatan berat sehingga menyebabkan kerusakan jalan desa. (*)

<< SebelumnyaPj Bupati Asmawa Tosepu Hadiri Puncak Peringatan HPN 2024 dan HUT PWI ke-78
Selanjutnya >>Yayasan ’98 Peduli Gelar Kegiatan Donor Darah untuk Mengingatkan Para Aktivis ’98 Tak Melupakan Perjuangan Kemanusiaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini