Beranda News Seakan Kebal Hukum, Aktivitas Galian Tanah Ilegal di Kampung Cikadu Kembali Berulah

Seakan Kebal Hukum, Aktivitas Galian Tanah Ilegal di Kampung Cikadu Kembali Berulah

Galian Tanah Ilegal di Kampung Cikadu, Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor (dokumen istimewa)

NarasiTime.id – Galian tanah Bentonit sangat dikeluhkan warga karena aktivitas  yang berdampak pada rusaknya jalan yang dibangun lewat program Samisade kembali beroperasi.

Warga sekitar sudah tahu aktivitas galian tanah bentonit di kawasan itu sudah ditertibkan Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng, baru-baru ini.

“Setahu kami itu kan sudah ditertibkan Pol PP yah, tapi kenapa masih beroperasi seakan kebal hukum,” tutur warga setempat yang enggan disebut namanya, pada Jumat, (09/02/2024).

Baca Juga :  HPN 2026 Kabupaten Sukabumi Selesai dengan Sukses, Ketua HPN Heru Yuda Saputra Sampaikan Apresiasi

Kepala Unit Satpol PP leuwisadeng Cecep Tarmizi kepada Publikbicara mengatakan bahwa ia sudah mendapatkan laporan tersebut dari warga.

“Betul kami sudah mendapatkan laporan dari warga, saat ini tim sedang bergegas ke lokasi untuk kembali menegaskan dan menertibkan,” tuturnya.

Menurutnya, sesuai intruksi Kasatpol PP Kabupaten Bogor, tidak boleh ada aktivitas dahulu sebelum melengkapi ijin.

Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Pol PP Leuwisadeng sebetulnya sudah menutup aktivitas penggalian tanah ilegal di Kampung Cikadu, pada Rabu (7/02/2024).

Baca Juga :  Tragedi Gerbang Tol Ciawi, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Minta Dishub Serius Terapkan Uji KIR

Cecep Tarmizi mengatakan, penutupan aktivitas tersebut karena menyebabkan fasilitas akses jalan Desa rusak dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Dia lalu menjelaskan sebelum dilakukan penertiban, aktivitas galian tanah pihaknya terlebih dahulu memberikan teguran terhadap pengelola yang kemudian langsung diberikan sanksi tegas dengan memasang garis “line” penyegelan.

“Karena kegiatan tersebut belum mengantongi izin, maka kami melakukan penghentian aktivitas galian untuk sementara waktu. Hingga, mereka memenuhi perizinan secara administrasi dari masyarakat sekitar, dan dinas terkait” kata dia.

Baca Juga :  Tingkatkan Infrastruktur Jalan, Pemkot Tangsel Lakukan Patching Beton di Ruas Jalan Yapen

Ada dua buah alat berat excavator yang dipergunakan untuk aktivitas galian tanah ilegal itu.

Pihak terkait sampai menutup galian Bentonit berkat laporan dari masyarakat terkait aktivitas lalu lalang kendaraan truk bermuatan berat sehingga menyebabkan kerusakan jalan desa. (*)

<< SebelumnyaPj Bupati Asmawa Tosepu Hadiri Puncak Peringatan HPN 2024 dan HUT PWI ke-78
Selanjutnya >>Yayasan ’98 Peduli Gelar Kegiatan Donor Darah untuk Mengingatkan Para Aktivis ’98 Tak Melupakan Perjuangan Kemanusiaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini