Beranda News 5 Pelaku Pengeroyokan Polisi di Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka

5 Pelaku Pengeroyokan Polisi di Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi tersangka kejahatan (Pixabay)

NarasiTime.id – Polisi telah menetapkan 5 pelaku pengeroyokan seorang anggota Polairud inisial MH di Jalan Gelagah, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, sebagai tersangka.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengungkapkan bahwa ada 1 orang lagi yang ditetapkan jadi tersangka dengan inisial SWD (35) sehingga jumlahnya jadi 5 orang.

Baca Juga :  Akun FB Icha Shakilla Diduga Dibajak, Suruh Mama Muda di Tangsel dan Kabupaten Bogor Cabuli Anak Kandung

Sebelumnya, polisi sudah menangkap 4 orang, yakni PIL (30), PK (38), AG(38), I (38) dan SWD (35).

Ke-5 tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kemas Arifin lalu menjelaskan polisi yang terluka akibar dikeroyok oleh 5 orang itu dilarikan ke Rumah Sakit.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Himbau Momen Ramadhan Bisa Saling Menghormati Hasil Pemilu 2024

Sedangkan kondisi korban kondisinya mulai membaik dan tengah proses pemulihan.

“Korban alami luka-luka lebam di beberapa tubuhnya. Luka lebam di wajah, tangan dan tubuh,” jelas Kemas Arifin.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi saat korban melintas di Jalan Gelagah, namun korban terlibat cekcok dengan pemuda yang berprofesi juru parkir.

Baca Juga :  Wabup Jaro Ade Tinjau Lokasi Banjir di Jonggol - Cileungsi, Dorong Normalisasi Sungai

Para pemuda diduga tengah dalam pengaruh minuman beralkohol. (*)

<< SebelumnyaHeboh, Saipul Jamil Meronta Ditangkap Polisi di Jalur TransJakarta
Selanjutnya >>Ganjil Genap di Puncak Bogor Masih Berlaku di 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini