Beranda News Terlibat Tawuran dengan Menggunakan Senjata Tajam, Polisi Tangkap 7 Remaja di Bogor...

Terlibat Tawuran dengan Menggunakan Senjata Tajam, Polisi Tangkap 7 Remaja di Bogor Timur

Jajaran Polresta Bogor saat memperlihatkan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku tawuran di Bogor Timur. (foto: cr1)

Narasitime.id Tawuran antar remaja kembali pecah di wilayah Bogor Timur. Kejadian ini terjadi di Kampung Ciheleut Jalan Louder Kelurahan Baranangsiang dan melibatkan tujuh orang remaja yang tergabung dalam sejumlah geng jalanan.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi, menyampaikan bahwa aksi kekerasan ini dilakukan pada Selasa (2/7/2025) pukul 02.30 WIB secara terorganisir.

Tawuran ini dilakukan oleh sekelompok remaja yang membentuk suatu kelompok, yang bisa kita kategorikan sebagai geng atau organisasi liar.

Mereka menggunakan beberapa senjata tajam, seperti yang bisa dilihat oleh rekan-rekan media di depan ini,” ujarnya, Rabu (3/7/2025).

Baca Juga :  Rudy Susmanto Soroti Remaja yang Masih Perang Sarung hingga Tawuran di Bulan Ramadan

Polisi menyebut, para pelaku telah saling membuat janji untuk bertemu dan bahkan mengajak teman dari luar Kota Bogor untuk ikut serta dalam tawuran tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Reskrim Polresta Bogor Kota dan Polsek Bogor Timur langsung bergerak ke lokasi kejadian.

“Ditemukan dua orang yang membawa senjata taham,” kata Kompol Aji.

Politis Tangkap Lima Orang Lainnya

Tak berhenti di situ, aparat melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap lima orang lainnya beserta barang bukti tambahan berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Baca Juga :  Dapat Dukungan Alim Ulama Se-Bogor Timur, Cabup Rudy Susmanto Paparkan Program Keumatan

“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan lima orang di tempat kejadian yang kedapatan membawa senjata tajam,” sambungnya.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan identitas kelompok remaja yang terlibat dalam tawuran ini. Diantaranya: Cibadak Never Die, Salak Pride, North Star dan Abuja.

“Kepada kelompok-kelompok tersebut, kami akan kejar, kami akan selidiki, dan kami peringatkan untuk tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Bogor Kota,” tegas Kompol Aji.

Baca Juga :  Kawal Arus Mudik Hingga Balik Lebaran 2024, PLN Siaga di Zona Utama Transportasi Publik

Para pelaku kini dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata tajam dan aksi kekerasan di ruang publik, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan, khususnya terhadap aktivitas remaja yang mencurigakan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat sekelompok remaja atau pengendara motor yang mencurigakan, terutama yang membawa senjata tajam. Kami akan tindak tegas dan segera mengamankan mereka,” tutupnya. (cr1/che)

<< SebelumnyaAntisipasi Kerawanan di Tikungan Depan Perumahan Parung Hijau Dua, Camat Tajurhalang Diterangi dan Dibersihkan Jalan
Selanjutnya >>Wabup Bogor Tinjau Jembatan Leuwiranji, Usulkan Pembangunan Jembatan Baru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini