Beranda News Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Penyampaian Raperda Perubahan Peraturan Tentang Pajak dan...

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Penyampaian Raperda Perubahan Peraturan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Sejumlah Fraksi Berikan Pandangan

NarasiTime.id – Pada hari Jumat, 11 April 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat utama Gedung DPRD.

Agenda utama rapat paripurna ini adalah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Usep. Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Sukabumi, Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan para tamu undangan.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Berikan Pemahaman Maksimal Pelaporan Pajak BOSP SD

Dalam rapat tersebut, juru bicara dari masing-masing fraksi secara bergiliran menyampaikan pandangan mengenai Raperda yang diajukan. Berikut daftar juru bicara yang menyampaikan pandangan fraksi:

Asri Mulyawati, S.Pd, Fraksi Partai Golkar dan PAN, Ruslan Abdul Hakim, Fraksi Partai Gerindra, Hamzah Gurnita, SH, Fraksi PKB, Hj. Leni Liawati, S.Si, Fraksi PKS, Sendi A. Maulana Fraksi PDI-P, Jalil Abdullah, S.IP, Fraksi Partai Demokrat dan H. Apep Saepul Mahdan, S.IP, Fraksi PPP.

Baca Juga :  HUT RI Ke-79, DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna Istimewa, Ini yang Dilakukan

Setelah penyampaian pandangan dari seluruh fraksi, Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., menyampaikan bahwa secara umum, pandangan fraksi-fraksi DPRD berisi catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan, keterangan, jawaban, dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan Raperda yang diajukan.

“Kami harapkan Bapak Bupati dapat memberikan jawaban atas ketujuh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan tadi pada Rapat Paripurna DPRD hari Senin, tanggal 14 April 2025 yang akan datang,” ujar Budi Azhar Mutawali.

Baca Juga :  Cabup Bogor Rudy Susmanto Ternyata Memiliki Buyut Moyang di Cimande, Bernama Mbah Onang

Dengan demikian, proses pembahasan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dilanjutkan pada Rapat Paripurna berikutnya. Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan Perda yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kabupaten Sukabumi ditutup dengan mengucapkan “ALHAMDULILLAHI ROBBIL A’LAMIN”.(Fitra Yudi.S)

<< SebelumnyaPada Apel di Lingkup Dinas Pendidikan Sukabumi, Bupati Beberkan Program Pusat, Provinsi dan Kabupaten
Selanjutnya >>Diterpa Isu Pembekuan, PWI Jabar Tetap Solid Dukung KLB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini