“TATA CARA PENDAFTARAN PERIZINAN ONLINE MELALUI OPTIMIS”

Birokrasi digital diciptakan sebagai upaya pelaksanaan administrasi dalam pelayanan publik. Selain itu, juga untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang salah satunya adalah dapat mengakses setiap layanan perizinan secara online. DPMPTSP Kabupaten Bogor selalu berkomitmen terhadap rencana aksi daerah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan kualitas terhadap pelayanan perizinan, dengan mengurus perizinan secara online membuat segala sesuatunya menjadi lebih efisien. Maka dari itu, dibutuhkan perubahan bagi Aparatur Sipil Negara dalam pelayanan publik dengan cara pelayanan digital.

Layanan digital ini merupakan bagian dari konsep e-government. Konsep e-government secara teoretik dipahami sebagai upaya pemerintah untuk memiliki kinerja serta menjalin hubungan dengan publik secara lebih baik. Hal ini sesuai dengan prinsip good governance hingga menumbuhkan sebuah sistem yang lebih efisien, efektif, responsif, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Soroti Rendahnya Kesadaran Warga dalam Menjaga Lingkungan

Maka dari itu untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Bogor dalam pelayanan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor telah melaksanakan pelayanan perizinan dengan secara online yang diberi nama OPTIMIS (Online Perizinan, Transparan, Informatif dan Sistematis).

Layanan ini dapat diakses melalui internet dimanapun, berikut adalah tata cara perizinan secara online:

Cara Membuat Izin Online :

  1. Buka situs www.optimis.bogorkab.go.id
  2. Membuat akun OPTIMIS, dengan cara:

a. Klik Tombol Daftar
b. Pemohon mengisikan formulir di atas
c. Klik Tombol SIGN UP
⇔ Pemohon telah memiliki akun optimis dan dapat membuat izin online.

3. Membuat Izin Online, dengan cara:

  1. Masukkan Email
  2. Masukkan Password
  3. Klik tombol login
    ⇔ Maka akan muncul tampilan sebagai berikut :
Baca Juga :  Ini Dia Pemilik Rest Area Gunung Mas Puncak Kabupaten Bogor

A. Masukan data Pemohon, dengan cara:

  • Klik Simbol PEMOHON
  • Klik input data pemohon
  • Isikan data-data pemohon
  • Isi No HP yang sudah terdaftar di Whatsapp dan klik konfirmasi WA
  • Cek pesan Whatsapp lalu masukan kode tersebut ke menu verifikasi No HP
  • Klik tombol simpa maka data pemohon akan tersimpan

⊗ Bila ada kesalahan maka klik tombol edit

B. Masukan data Perusahaan, dengan cara:

  • Klik Simbol Perusahaan
  • klik tombol Edit
  • Klik tombol simpan maka data perusahaan akan tersimpan

C. Melampirkan berkas persyaratan yang telah di scan dengan format pdf atau jpg, dengan cara:

  • Klik tombol Upload Dokumen

  • Klik tombol upload
  • Masukkan file berbentuk pdf dan jpg
  • Berikan keterangan sesuai data yang dimasukkan
  • Klik tombol simpan

D. Pendaftaran Izin Online, dengan cara:

  • Klik tombol Daftar Izin Online
  • Masukkan data izin yang akan dibuat.
  • Klik Pemohon maka klik nama pemohonnya
  • Klik syarat
  • Ceklis syarat dan pilih data yang sudah diupload pada upload dokumen
  • Klik simpan
Baca Juga :  Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Terima Pengurus Baru KNPI Kabupaten Bogor, Ajak Pemuda Ikut Membangun Kabupaten Bogor

⊗ Maka akan masuk pada izin yang sedang di proses

  • Klik Perusahaan maka klik nama perusahaannya
  • Klik jenis izin

  • Klik Print Resi sebagai tanda bukti pada saat pengambilan sk

⇔ Bila proses perizinan sudah selesai maka akan muncul ke daftar izin yang sudah dimiliki

⇔ Bila izinnya ditolak maka akan muncul ke daftar izin yang ditolak

Untuk lebih jelasnya dapat melihat tutorial dalam bentuk video melalui chanel Youtube DPMPTSP Kabupaten Bogor dengan link sebagai berikut https://www.youtube.com/watch?v=s5ZEMVkf2UI dan follow Instagram kami @dpmptspbogorkab

<< SebelumnyaMeningkatkan Ketahanan Pangan Masyarakat, DKP Kabupaten Bogor Luncurkan Program SEHAT
Selanjutnya >>Islah Zulmansyah-Hendry, Pelaksana Tugas (Plt) Bukan Peserta Kongres Persatuan PWI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini