Beranda Wisata Patung Dewi Kencana Setinggi 12 Meter di Pakis Hills Eco Park Puncak...

Patung Dewi Kencana Setinggi 12 Meter di Pakis Hills Eco Park Puncak Diprotes Warga, Ini Kata Pengelola

Patung Dewi Kencana di Pakis Hills Eco Park Puncak, Kabupaten Bogor. (TikTok)

NarasiTime.id – Warga mempermasalahkan patung Dewi Kencana di Pakis Hills Puncak Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang memiliki tinggi 12 meter.

Kepala Desa Tugu Selatan, Eko Windiana, menyampaikan penolakan tersebut. Dia mengklaim para tokoh agama khawatir atas keberadaan patung Dewi Kencana.

Menurutnya, Patung Dewi Kencana dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan kearifan lokal khususnya di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor.

“Atas penolakan itu, kami mengambil langkah dengan bersurat ke pemilik Pakis Hills, untuk segera membongkar patung tersebut,” kata dia, seperti dilansir Radar Bogor, Minggu (21/4/2024).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Targetkan Tuntaskan 13 Raperda Menjadi Perda

Eko juga mengklaim para santri di kawasan Puncak akan mendatangi lokasi Patung Dewi Kencana tersebut.

Jatnika, pengelola Wisata Pakis Hills mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi izin pembangunan patung Dewi Kencana dari pemerintah daerah.

Jatnika menambahkan, pihaknya membangun patung Dewi Kencana, setelah mendapat izin dari instansi terkait.

“Kalau masalah izin, Pakis Hills sudah paling lengkap, untuk patung itu masuknya fasilitas tambahan, ada di site plan tower city namanya,” kata Jatnika, Senin (22/4).

Baca Juga :  Publikasi Kinerja BKPSDM Kabupaten Bogor Triwulan II

Jatnika juga mengatakan, Pakis Hills tidak menyalahi aturan dari segi perizinan.

“Tidak seperti narasi-narasi di luar, dan tim kami sudah ke lapangan untuk mediasi, silaturahmi, dan menerangkan supaya tidak terjadi salah paham, sebagian alhamdulillah mengerti dan kondusif,” kata Jatnika.

Jatnika menyayangkan kasus ini merembet hingga ke isu sara. Padahal, patung Dewi Kencana dibangun untuk menjadi ikon wisata Pakis Hills yang mengadopsi budaya Bali.

Baca Juga :  Jalur Pendakian Gunung Salak Via Pos Ajisaka Tamansari Bogor Resmi Dibuka

“Tidak semestinya dibawa ke arah sana. Kami minta didukung, sebagai pengusaha lokal, seharusnya orang lokal bangga jadi pengusaha di Puncak,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala UPT Penataan Bangunan wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi menyebut, Pakis Hills secara umum telah memiliki izin lengkap.

“Kalau terkait patung Dewi Kencana, kita harus mengecek, apakah bangunan tersebut permanen atau bukan,” katanya. (*)

<< SebelumnyaMengenal Penangkaran Elang di Kampung Loji Kabupaten Bogor
Selanjutnya >>Siapa Dewi Kencana, Tokoh Mitologi yang Diprotes Warga Puncak Kabupaten Bogor?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini