Beranda News Ini Tujuan DPRD Kabupaten Bogor Percepat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati...

Ini Tujuan DPRD Kabupaten Bogor Percepat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Terpilih

NarasiTime.idDPRD Kabupaten Bogor mempercepat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih pada Pilkada 2024. Hal ini dilakukan agar pada saat pelantikan serentak di Istana Presiden nanti tidak terlalu lama menunggu giliran.

“Walapun DPRD diberikan waktu 3 hari oleh KPU untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, tapi kita percepat agar nanti nomor antrian pas pelantikan bisa pertama atau tidak terlalu jauh,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sastra Winara Minta Pemkab Bogor Segera Sediakan Fasilitas Kesehatan Bagi Warga Desa Malasari

Sastra menjelaskan hasil Paripurna tersebut nanti akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Barat.

“Besok dikirim karena pas zoom Mendagri minta kalau bisa secepat-cepatnya karena ini kan ratusan Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak. Penetapan ini dikirim ke Mendagri melalui Gubernur Jabar,” ujarnya.

Baca Juga :  Cetak Wartawan Muda Berkualitas, PWI Kabupaten Sukabumi Salurkan Beasiswa Hingga 300 Juta

Sastra juga menjelaskan bahwa pelantikan yang akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 mendatang, akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah kita ikut dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto secara serentak pada 20 Februari mendatang di Istana Presiden bagi yang tidak bersengketa. Karena ada beberapa daerah yang say ini masih bersengketa,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam paripurna tersebut, lanjut Politisi Gerindra itu, DPRD Kabupaten Bogor menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor nomor urut 1, Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi (Jaro Ade) sebagai pemenang Pilkada 2024.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali Hadiri Hari Kesaktian Pancasila 2025 di Pelabuhanratu

Penetapan ini sesuai dengan Rapat Pleno KPU Kabupaten Bogor usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Paslon nomor urut 2, Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman.(*)

<< SebelumnyaTragedi Gerbang Tol Ciawi, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Minta Dishub Serius Terapkan Uji KIR
Selanjutnya >>DPRD Kabupaten Bogor Percepat Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Terpilih, Ini Penyebabnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini